Senin, 20 April 2026, pukul : 10:04 WIB
Surabaya
--°C

Monoloyo

Presiden Jokowi mengatakan bahwa Undang-Undang IKN sudah menjadi keputusan pemerintah dan sudah mendapat legitimasi dari DPR. Karena itu tidak ada ruang lagi untuk menolak atau memperdebatkannya.

Kali ini Jokowi meminta supaya anggota TNI dan Polri ditertibkan supaya tidak berbicara negatif terhadap proyek IKN. Kali lain bisa saja Jokowi mengintip grup WA para ASN (aparat sipil negara) dan meminta menteri dalam negeri untuk menertibkan mereka yang tidak setuju terhadap proyek IKN.

Keputusan pemerintah dan persetujuan itu adalah bentuk demokrasi prosedural. Pemerintah memenuhi syarat prosedural dengan mengajukan usulan ke DPR. Lalu DPR memenuhi syarat prosedural dengan melakukan rapat-rapat yang kemudian dipuncaki dengan rapat pleno.

BACA JUGA: Kotak Amal

Syarat demokrasi prosedural sudah dilakukan, tetapi syarat demokrasi deliberatif diabaikan. Bahkan anggota DPR yang melakukan interupsi pun diabaikan. Demokrasi deliberatif diabaikan dan demokrasi prosedural diabadikan.

Demokrasi deliberatif adalah demokrasi kelompok ‘’alit’’. Demokrasi prosedural adalah demokrasi kelompok elite. Demokrasi elite berlangsung di gedung-gedung parlemen, sementara demokrasi alit berlangsung di warung kopi pinggir jalan.

Habermas melihat kedai kopi, salon, dan himpunan masyarakat meja sebagai arena deliberatif. Di sana masyarakat humanistik-aristokratik hingga para intelektual borjuis akan bertemu, saling mengkritik, dan memunculkan diskusi terhadap permasalahan umum. Ruang publik ini kemudian berkembang menjadi ruang publik di wilayah politis (political public sphere) yang terwujud melalui negara dan istana sebagai ruang dari otoritas publik.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.