SIDOARJO – KEMPALAN: Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan WY (37) warga Gempol Pasuruan.
Pelaku WY ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukodono saat sedang bekerja di sebuah bengkel di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu (29/1/2022).
WY ditangkap atas laporan AP (45) pemilik bengkel Yoga di Sukodono, Sidoarjo karena kehilangan sebuah sepeda motor dan sejumlah uang.
Kasus pencurian tersebut terungkap ketika AP membuka bengkelnya pada Senin (24/1/2022). Saat masuk ke dalam bengkel, AP penasaran karena sepeda motor Suzuki Tornado miliknya tidak ada di tempat. Apalagi setelah ia melihat galon mineral yang dijadikan celengan rusak dan uangnya hilang. AP pun sadar bila ia jadi korban pencurian.
Kejadian tersebut membuat AP langsung curiga kepada WY, karyawannya yang bekerja sebagai mekanik di bengkelnya. Apalagi sejak kejadian WY sudah tidak masuk kerja lagi. Ia pun makin curiga kalau WY pelakunya dan langsung melaporkannya ke Polsek Sukodono pada Jumat (28/1/2022).
Polisi kemudian melakukan pencarian di rumah WY di Gempol, Pasuruan. Namun, Polisi tidak menemukan WY lagi di rumah orang tuanya. Polisi hanya menemukan sepeda motor yang dicuri. Namun, polisi memperoleh informasi bila WY berada di wilayah Jawa Tengah.
“Pelaku ditangkap di sebuah bengkel di Sukoharjo, Jawa Tengah, saat bekerja sebagai tenaga mekanik “ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat ekspos kasus di Mapolresta, Rabu (9/2).
Ditanya Kapolresta, WY mengaku melakukan pencurian karena terlilit hutang. “Saya mencuri karena ingin membayar hutang, “katanya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP (pencurian dan pemberatan) dengan pidana penjara tujuh tahun,” pungkas Kapolresta Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. (Muhammad Tanreha)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi