Perkembangan gerakan feminisme pasca-perang dunia kedua di Eropa dan Amerika melahirkan emansipasi yang liberal yang kemudian meluas ke seluruh dunia. Para aktivis feminisme liberal melakukan advokasi terhadap penerapan hak-hak perempuan, termasuk di dalamnya hak perlindungan dari kekerasan rumah tangga.
Undang-undang anti kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia diundangkan pada 2004. Dan sekarang para wakil rakyat di parlemen sedang sibuk menyusun undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dimaksudkan untuk lebih memberi perlindungan kepada perempuan.
UU TPKS menjadi perdebatan sengit karena dianggap ada muatan agenda liberal di dalamnya. Persoalan pemerkosaan dalam rumah tangga menjadi salah satu poin yang menjadi perdebatan. Seorang suami yang memaksa istrinya melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan akan dianggap melanggar hukum dan dikenai pasal pemerkosaan.
Nilai-nilai kebebasan seperti ini akan menjadi persoalan ketika berhadapan dengan konsep ‘’nusyuz’’ dalam Islam. Akan terjadi kontroversi panjang mengenai dua konsep yang berseberangan secara diametral ini.
Ada arus besar yang saling berseberangan dalam menghadapi isu ini. Kasus Ustazah Oki Setiana Dewi ini hanya ujung gunung es dari arus besar yang bertarung di bawahnya. (*)
Editor: Freddy Mutiara

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi