Pesan moral itu yang disalahpahami dan kemudian dianggap sebagai sikap penormalan terhadap kekerasan, dan malah ada yang menganggapnya bisa melanggengkan kekerasan dan melegitimasinya. Peran suami sebagai kepala rumah tangga sering dianggap sebagai dominasi sistem patriaki yang merugikan hak-hak perempuan.
Oki berusaha menjelaskan persoalan rumah tangga dalam perspektif Islam. Dari sudut pandang Islam, suami adalah pemimpin dan imam dalam rumah tangga yang wajib ditaati. Ada hak dan kewajiban yang jelas dalam relasi suami istri dalam Islam. Suami sebagai kepala rumah tangga wajib memberi nafkah lahir-batin kepada istri. Sementara sang istri wajib taat kepada suami dan menjaga rahasia rumah tangga.
Pelanggaran masing-masing pihak terhadap hak dan kewajiban disebut ‘’nusyuz’’. Istri melakukan nusyuz ketika dia tidak menjalankan kewajiban dan membangkang terhadap suami. Demikian juga, suami yang tidak menjalankan kewajibannya disebut melakukan nusyuz. Dua-duanya punya konskuensi hukum.
Istri yang melakukan nusyuz harus terlebih dahulu dinasihati oleh suami, tetapi tetap diberi nafkah batin. Langkah kedua adalah memisahkan diri ketika tidur. Dan langkah ketiga suami diperbolehkan memukul istri tanpa ada upaya mencederai.
Suami yang melakukan nusyuz bisa digugat cerai oleh sang istri. Konflik rumah tangga ini diupayakan dijaga sebagai persoalan internal untuk menjaga marwah keluarga. Jika diperlukan campur tangan pihak ketiga, maka boleh didatangkan seseorang untuk membantu mediasi.
Relasi suami-istri dalam Islam sering dianggap sebagai justifikasi sistem patriaki yang menempatkan dominasi laki-laki atas perempuan. Dalam relasi ini perempuan dianggap mempunyai kedudukan yang inferior dari laki-laki, dan tidak bisa mendapatkan hak-hak kebebasan sosial karena menjadi subordinat total laki-laki.
Sejarah Islam menunjukkan gerakan emanspipasi yang lebih luas ketimbang gerakan serupa yang dilakukan di Barat. Sejak masa kehidupan Nabi Muhammad saw perempuan diberi peran sosial yang luas. Istri Nabi Muhammad, Siti Aisyah dikenal sebagai wanita yang punya peran penting dalam berbagai aktivitas sosial, keagamaan, intelektual, dan bahkan politik.
Aisyah menjadi periwayat hadis yang tepercaya yang telah meriwayatkan ribuan hadis yang menjadi rujukan sampai sekarang. Aisyah mendapatkan posisi sosial yang sangat tinggi dengan sebutan sebagai ‘’ummul mu’minin’’ ibu semua kaum yang beriman.
Sepeninggalan Nabi Muhammad, Aisyiah terlibat langsung dalam berbagai aktivitas sosial dan politik. Aisyah bahkan terlibat dalam peperangan ‘’Jamal’’ atau ‘’perang onta’’ dan memimpin langsung pasukannya dengan memberi komando di tengah pasukan dengan mengendarai onta.
Perang itu terjadi antara pasukan Aisyah dengan pasukan Ali bin Abi Thalib. Perang terjadi karena kelompok Aisyiah menganggap Ali tidak bertindak tegas terhadap pelaku pembunuhan terhadap Khalifah Usman bin Affan.
Perang Onta menjadi perang terbuka pertama antar-sesama pasukan Islam dalam sejarah. Perang ini menimbulkan friksi di dalam tubuh Islam. Tetapi, perang ini juga menunjukkan bahwa kepemimpinan perempuan dalam Islam diakui dan diterima di kalangan Islam, meskipun ada juga yang tidak menyetujuinya.
Dalam tradisi Jawa perempuan ditempatkan pada posisi garis belakang, atau ‘’konco wingking’’, partner di belakang, yang bertugas mengurus logistik rumah tangga. Secara pejoratif perempuan disebutkan punya tiga fungsi, sumur, dapur, kasur, yaitu mencuci, memasak, dan melayani suami di tempat tidur.
Ungkapan yang diskriminatif menyebutkan peran perempuan sebagai masak, macak, manak, yaitu memasak, berhias, dan melahirkan anak. Hak-hak perempuan hanya dibatasi pada urusan domestik, masak dan macak, dan fungsi reproduksi, manak.
Perempuan tidak mempunyai independensi untuk menentukan nasib dan pilihan sendiri dan bertanggung jawab terhadap pilihannya. Semua ditentukan oleh laki-laki dan perempuan hanya bisa mengikutinya, ‘’suwargo nunut, neroko katut’’, masuk surga karena ikut suami, dan masuk neraka juga karena ikut suami.
Sejarah emansipasi nasional dipelopori oleh Raden Ajeng Kartini (1879-1904) yang menulis surat-surat kepada sahabatnya Ny. Abendanon di Belanda. Kartini—yang menjadi istri kedua bupati Rembang—curhat mengenai kondisi perempuan dan keterbatasannya dalam pendidikan.
Kartini mengajukan pemikirannya mengenai emansipasi wanita untuk memberi hak yang lebih luas kepada wanita untuk menentukan nasibnya sendiri. Surat-surat Kartini itu dikompilasi menjadi buku ‘’Habis Gelap Terbitlah Terang’’ yang menjadi tonggak gerakan emansipasi Indonesia. Kartini meninggal muda dalam usia 25 tahun.
Di Eropa gerakan emansipasi wanita relatif terlambat. Di Jerman dan Inggris perempuan mendapatkan hak politik untuk dipilih dan memilih pada 1918. Amerika Serikat memberi hak suara kepada perempuan pada 1920. Sebelum itu perempuan tidak mempunyai hak suara untuk memilih dan dipilih.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi