SURABAYA – KEMPALAN: Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur menggelar kegiatan penyampaian hasil penilaian atau rapor kepatuhan standar pelayanan publik 2021 kepada delapan pemkab/pemkot di Jawa Timur. Delapan pemda tersebut mendapatkan predikat penilaian zona hijau atau menyandang kepatuhan tinggi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik sesuai UU No 25 Tahun 2009.
Penyerahan dilaksanakan di kantor perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur di Jalan Ngagel Timur 56 Surabaya, Senin (31/1). Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menyerahkan langsung kepada delapan kepala daerah tersebut.
Mereka mewakili Pemkab Banyuwangi (skor 96,75), Pemkab Bondowoso (94,29), Pemkab Lumajang (92,45), Pemkab Probolinggo (92,08), Pemkab Ponorogo (91,77), Pemkot Malang (87,29), Pemkot Surabaya (83,63), dan Pemkab Lamongan (83,13). Pemkot Blitar juga masuk zona hijau (91,45), yang hasil penilaian telah diserahkan dalam seremoni oleh Ombudsman RI di Jakarta, 29 Desember 2021.
Kepala daerah yang hadir adalah Wali Kota Malang Sutiaji, Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, dan Sekda Ponorogo Agus Pramono. Sedang Wali Kota Surabaya diwakili staf ahli Hidayat Syah.
Agus mengatakan bahwa pemenuhan standar pelayanan publik merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pedoman standar pelayanan diatur dalam Permenpan-RB No 15 Tahun 2014. Sesuai pasal 1 Permenpan-RB tersebut, penyelenggara wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan.
‘’Sebab itu, Ombudsman melakukan penilaian untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat.
Penyelenggara pelayanan…

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi