Selasa, 12 Mei 2026, pukul : 05:55 WIB
Surabaya
--°C

Badan Hukum BPR Jatim Resmi Berubah Jadi Perseroan Terbatas

SURABAYA-KEMPALAN: Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur resmi berubah nama menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT BPR) Jawa Timur. Perubahan ini setelah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 secara resmi digedog dalam rapat paripurna DPRD Jatim yang ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan DPRD Jatim, yakni Hj. Anik Maslachah, Sahat Tua Simanjuntak, dan Anwar Sadad, Senin (24/1).

Dalam sambutannya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pada intinya Raperda usulan Pemprov Jatim ini bertujuan memberikan kesempatan kepada PT BPR Jatim untuk lebih berperan dalam meningkatkan bantuan pembiayaan usaha bagi kalangan UMKM dan sektor pertanian. Dengan demikian, dampaknya akan berperan serta dalam usaha membangkitkan perekonomian masyarakat Jawa Timur.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa PT  BPR Jatim merupakan BUMD yang mempunyai core bussines penyaluran kredit untuk UMKM dan sektor pertanian. PT BPR Jatim (Perseroda) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2015, mempunyai Modal Dasar sebesar Rp 500 miliar dan yang sudah ditempatkan sebesar Rp 418,4 miliar,” kata Khofifah

Karena itu, lanjut Khofifah, PT BPR Jatim akan mengembangkan bisnisnya melalui penambahan modal dasar, sehingga perlu dilakukan perubahan Perda untuk menambahkan jumlah modal dasarnya. Modal dasar yang telah ditetapkan sudah hampir terpenuhi. Dan untuk mengembangkan kinerja perusahaan serta memperluas pelayanan yang tidak terbatas pada sektor UMKM dan pertanian tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyepakati untuk menambah modal dasar PT BPR Jatim.

“Kami memberikan apresiasi atas kesepakatan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk penambahan modal dasar dimaksud, karena dengan penambahan modal dasar ini akan memberikan kekuatan bagi PT BPR Jatim untuk melakukan pengembangan dan penguatan core business. Terbuka ruang yang lebih luas bagi para pemegang saham untuk menambahkan kepemilikan sahamnya pada PT BPR Jatim, namun tentu saja Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus tetap mempertahankan diri sebagai Pemegang Saham Pengendali. Karena PT BPR Jatim merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” jelas mantan Mensos RI ini.

Khofifah mengingatkan PT BPR Jatim agar ke depan kinerjanya semakin baik. Kepercayaan DPRD  dan Pemprov Jatim untuk memberikan tambahan modal dasar harus dibayar dengan prestasi kerja yang benar-benar mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan perekonomian di Jatim, khususnya bagi masyarakat golongan berpenghasilan rendah, koperasi, dan UMKM. “Optimisme Jatim Bangkit yang menjadi komitmen kita bersama dalam mengawali Tahun 2022 ini harus dimulai dari kita sendiri. Kemudian berkarya lebih baik dalam melayani dan mengayomi masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah mengatakan, sembilan fraksi di DPRD Jatim setuju atas perubahan Badan Hukum BPR Kredit Usaha Rakyat Kecil Jatim menjadi PT BPR Jatim. (Dwi Arifin)

Editor: Reza Maulana Hikam

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.