Minggu, 14 Juni 2026, pukul : 22:25 WIB
Surabaya
--°C

Dana TKDD Mengendap di Bank, Ketua DPD Imbau Pemprov Jatim Segera Lakukan Belanja Daerah

JAKARTA -KEMPALAN: Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan percepatan belanja daerah.

Hal ini merespon temuan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 pemerintah pusat yang masih mengendap di bank sebesar Rp113,38 triliun. Dimana temuan ini paling besar di Jawa Timur sebesar Rp16,99 triliun.

“Kita meminta supaya dana tersebut segera dipergunakan. Pemda memiliki peran penting dalam akselerasi penggunaan dana tersebut di wilayah masing-masing. Jangan terus-menerus mengendap karena akan mengganggu pembangunan dan aktivitas pelayanan publik,” kata LaNyalla, Sabtu (22/1/2022).

LaNyalla mendorong Pemprov Jatim agar segera melakukan percepatan belanja daerah. Terutama untuk pembangunan dan pergerakan ekonomi. Selain itu juga untuk memastikan pengendalian Covid-19 dengan baik.

BACA JUGA  Thailand Catat Kenaikan Jumlah Kedatangan Wisatawan pada Mei 2026

“Dengan adanya dana mengendap membuktikan kalau Pemda belum mampu merealisasikan belanja agar terserap oleh masyarakat. Apalagi jumlah dana yang terparkir di bank jumlahnya cukup fantastis,” tuturnya.

LaNyalla juga berharap hal serupa dilakukan oleh daerah-daerah lain. Kepala daerah diminta lebih bijak bertindak dengan memperhatikan masyarakat yang membutuhkan.

“Dalam kondisi sekarang ini, kepala daerah  harus memiliki komitmen dan kepedulian yang sama agar dana tersebut dipergunakan dengan baik untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat,” pintanya.

LaNyalla mengingatkan bahwa tindakan kepala daerah yang sengaja memarkir dana di bank bisa saja berurusan dengan hukum sebagaimana disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK pernah menyampaikan bahwa pengendapan dana yang disengaja untuk kemudian mendapat keuntungan tertentu, itu merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Makanya, Pemda atau kepala daerah dalam hal ini harus hati-hati,” ingatnya.

BACA JUGA  FIKK Unesa Gandeng Shanghai University, Akselerasi Sport Science Kelas Dunia

Sepanjang 2021, pemerintah menyalurkan TKDD sebesar Rp785,7 triliun atau tumbuh tiga persen dari tahun sebelumnya. Kementerian Keuangan mencatat sepanjang 2019-2021, saldo rata-rata dana pemerintah daerah di perbankan pada akhir tahun sebesar Rp102,95 triliun. (*)

Editor: Freddy Mutiara

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.