Kamis, 9 Juli 2026, pukul : 15:36 WIB
Surabaya
--°C

Sejarah Panjang Penistaan Agama

Penistaan Agama di Barat: Kristen

Pada sekitar abad ke-12 atau ke-13, orang-orang Yahudi memberikan struktur yang agak definitif pada konsep defamasi/penistaan agama. Itu ditetapkan sebagai hukum di Eropa pada abad ke-13, kasus penting John Taylor pada 1675 yang mewujudkan definisi penistaan ​​​​dalam konteks negara.

“Kekristenan adalah bagian dari hukum Inggris,” kata Matthew Hale, Ketua Pengadilan di King’s Bench Hale membuat klaim ini ketika menghukum John Taylor yang cukup berani atau cukup bodoh untuk menyebut agama sebagai “curang,” dan Kristus sebagai “pelacur” dan “bajingan” pada tahun 1675. Hale mendenda Taylor 1.000, mengirimnya ke penjara, dan memerintahkan pemenjaraannya .

Pada tahun-tahun sejak dia menyampaikannya, diktum Hale telah berumur panjang. Di dalam undang-undang, itu dikutip dalam persidangan penodaan agama pada abad kedelapan belas, kesembilan belas, dan kedua puluh, mengenai The Age of Reason karya Thomas Paine dan The Satanic Verses karya Salman Rushdie, dan dalam debat House of Lords pada tahun 2005.

Di luar hukum, hal itu dicela oleh John Stuart Mill sebagai pembatasan pada “kebebasan berdiskusi.” Baru-baru ini, para sarjana telah mengutipnya sebagai bukti bahwa Inggris abad ketujuh belas adalah negara dengan pengakuan dimana “Gereja dan Negara” disatukan.

di Eropa Abad Ke-17, kala itu agama Kristen menjadi jantung hukum di negara nggris. Hukum dibuat berdasarkan nilai-nilai Kristen. Setiap perkataan yang bertentangan dengan nilai dan ajaran Kristen dianggap sebagai tindak pidana. Tentu saja, hukum mencerminkan nilai dan pandangan agama dominan saat itu, dan mengabaikan pandangan keyakinan minoritas.

Seiring bergulirnya modernisasi kehidupan manusia, secara lambat laun paham sekulerisme pada abad ke-20 tumbuh dan merekah. Di masa ini penistaan agama pelan-pelan dihapus dari hukum pidana di beberapa negara Eropa. Hukum penistaan agama kemudian muncul pada 1938, namun hanya berlaku untuk penistaan terhadap Gereja Anglikan, tidak berlaku untuk penghinaan agama Yahudi, Islam, bahkan Kristen non-Anglikan.

BACA JUGA  Mengenal Tiga Potensi Diri Yang Tersembunyi

Kasus penistaan agama terakhir terjadi pada abad-19. Mulai abad-20, praktik pemidanaan penistaan agama sudah hilang, kendatipun pasal pidananya tak pernah dihapus. Penistaan agama kemudian bergeser dari pidana menjadi masalah hukum perdata, namun sangat jarang.  Sepanjang abad-20, hanya ada empat kasus perdata terhadap perbuatan penghujatan agama.

Kasus terakhir terjadi 1979 antara Whitehouse versus Lemon. Kasus itu bermula dari penerbitan puisi di majalah Gay News, yang menggambarkan Yesus Kristus sebagai homoseksual. Penerbit majalah tersebut didenda 500 pound dan hukuman percobaan 9 bulan. Majalahnya didenda 1000 pound dan harus membayar pengganti penjara 10 ribu pound.

Namun, kasus berkaitan Salman Rusdhie yang melakukan defamasi terhadap agam Islam, yang digugat di Inggris tidak berujung pada penghukuman.

Selain di Inggris, di Australia yang merupakan bekas jajahan Inggris, penistaan agama juga hanya berlaku terhadap tindakan penghinaan gereja Anglikan, walau tak seperti Inggris, Australia tak memiliki agama resmi.

Kendati banyak undang-undang, baik federal, negara bagian, maupun hukum kebiasaan yang memidanakan penistaan agama, hal ini jarang terjadi di Australia. Pemidanaan agama terakhir di negeri Kanguru itu terjadi 1971, dalam kasus Wiliam Lorando Jones. Jones didakwa menista gereja Anglikan di negara bagian New South Wales karena berbicara di depan umum bahwa Perjanjian Lama itu immoral dan tak cocok bagi perempuan.

BACA JUGA  Jalan Tangguh Iran

Jones dihukum denda 100 pound dan penjara 2 tahun. Setelah kasus itu, di tahun yang sama 1971, parlemen New South Wales mengusulkan UU Opini Mengenai Agama, yang intinya menghentikan pemidanaan terhadap penistaan agama. Ibu kota Australia lalu mengadopsi UU tersebut pada 1996, menghapuskan pemidanaan penistaan agama melalui reformasi hukum.

Sementara itu, pemidanaan penistaan agama di Jerman diatur dalam bab 11 ‚KUHP Jerman. Penistaan agama didefinisikan sebagai tindakan penghinaan terhadap ajaran lain atau pandangan hidup yang berakibat pada ketidaktertiban: barang siapa yang menyebarkan tulisan yang menghina ajaran agam lain atau ajaran mengenai pandangan hidup dengan cara yang dapat menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum‛. Jika seseorang melakukan tersebut, ia diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda.

Sebagai bentuk aplikasi dari aturan ini, pada Februari 2006, aktivis politik Jeran Manfred van H, dijatuhi hukuman satu tahun percobaan dan hukuman kerja sosial selama 300 jam karena menyebarkan tisu toilet yang dicetak ayat-ayat Alquran dan dibagi-bagikan ke masjid dan media-media.

Amerika Serikat (AS) juga mengenal defamasi meski banyak pendiri AS adalah orang-orang yang melarikan diri dari hukuman penistaan agama di negara asalnya di Eropa. AS memiliki hukuman pidana yang keras terhadap penghujat agama. Di beberapa negara bagian AS, penghujatan agama dapat dihukum mati. Namun demikian, sejak desakan amandemen pertama konstitusi AS, pemidanaan terhadap penistaan dilarang karena bertentangan dengan kebebasan berekspresi.

Next: Penistaan Agama di Asia: Islam

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.