SURABAYA-KEMPALAN: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wahid Wahyudi dipastikan akan menduduki jabatan Pj Sekdaprov Jatim. Wahid akan menggantikan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.
Hal ini setelah surat persetujuan pengangkatan Wahid Wahyudi sebagai Pj Sekdaprov Jatim sudah turun dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada tanggal 4 Januari 2022 lalu. Surat bernomor X.821.4/01/SJ bersifat rahasia yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur.
Surat Mendagri ini sebagai jawaban atas surat Gubernur Jawa Timur Nomor 821.2/8424/204.4/2021 tanggal 27 Desember 2021 terkait Permohonan Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
Poin pertama disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, ditegaskan bahwa: a. Pasal 5 ayat (1). Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah Provinsi setelah mendapat persetujuan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Ayat (3). Masa jabatan Penjabat Sekretris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.
b. Pasal 9. Penjabat Sekretaris Daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ditetapkan.
Kedua, berpedoman pada ketentuan tersebut, dan setelah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan, pada prinsipnya Gubernur Jawa Timur disetujui untuk melakukan pengangkatan Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama atas nama Dr.Ir.Wahid Wahyudi, MT dengan pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d, kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
Sedang ketiga, sehubungan dengan hal tersebut agar Gubernur Jawa Timur melaksanakan pengangkatan kepada yang bersangkutan dan melaporkan pelaksanaan ke Mendagri.
Turunnya surat dari Mendagri ini diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Indah Wahyuni usai mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di sebuah acara di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/1) malam.

Bahkan, ia mengakui jika sebelumnya Pemprov Jatim mengusulkan tiga nama ke Mendagri untuk mengisi jabatan menggantikan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono. Namun, dari tiga nama itu, nama Wahid Wahyudi yang saat ini menjabat Kepala Diknas Jatim dinilai memenuhi kriteria.
“Kita mengusulkan tiga nama calon Pj Sekdaprov Jatim. Tapi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Perpres salah satunya menyangkut batas usia pensiunnya harus di atas satu tahun. Kebetulan Pak Wahid yang memenuhi, itu saja,” kata Indah Wahyuni.
Surat persetujuan dari Mendagri terkait usulan nama-nama calon Pj Sekdaprov Jatim sudah turun pada 4 Januari lalu. “Sesuai ketentuan, persetujuan ini harus ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur, baru setelah itu dilakukan pelantikan,” ujarnya.
Selanjutnya, menurut Indah, menunggu keputusan Gubernur Jatim supaya Pj Sekdaprov Jatim bisa segera dilantik. “Sesuai ketentuan, adalah lima hari setelah SK turun,” ungkapnya. (Dwi Arifin)
Editor: Freddy Mutiara

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi