Senin, 11 Mei 2026, pukul : 23:25 WIB
Surabaya
--°C

Gubernur Khofifah Tinjau SMA/SMK Wajib PTM Terbatas di Gresik

GRESIK-KEMPALAN: Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Jatim menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada situasi pandemi Covid-19 jenjang SMA/SMK dan SLB di Jawa Timur.

Di mana dalam penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 Tahun 2021, mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.

Terkait hal itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kadis Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi dan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani melakukan kunjungan di SMKN 1 Cerme, Gresik dan SMAN I Cerme Gresik, Selasa (4/1).

Khofifah menuturkan, berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut, yakni Mendikbudristek, Menkes, Mendagri, dan Menag mulai 3 Januari 2022 satuan pendidikan dapat menggelar PTM hingga 100 persen sesuai dengan kriteria persyaratan yang ditetapkan. Pengaturan kapasitas peserta didik didasarkan pada jumlah cakupan vaksin dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di masing-masing satuan pendidikan.

Hal tersebut juga berpengaruh pada durasi jam pembelajaran. Syarat lainnya yakni, cakupan vaksinasi dosis dua bagi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus (kepulauan, pegunungan, dan pedalaman), karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbudristek 160/p/2021.

“Alhamdulillah mulai kemarin (Senin, 3 Januari 2021) seratus persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas,” kata Khofifah.

Ia melanjutkan, berbeda dengan PTM terbatas pada semester satu tahun ajaran 2021/2022 yang mana orangtua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (pjj). Di semester 2 tahun ajaran 2021/2022 seluruh siswa wajib mengikuti PTM terbatas.

“Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga lansia di daerah setempat,” jabarnya.

Khofifah juga menegaskan akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh satgas Covid-19 jika terdapat satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan.

Gubernur Khofifah menyebut bahwa ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 adalah kategori pertama, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di atas 80 persen dan masyarakat lansia di atas 50 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari.

“Sedangkan untuk kategori kedua adalah capaian dosis kedua pada sekolah dengan GTK 50-80 persen dan masyarakat lansia di atas 40-50 persen, maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift), dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari,” jelasnya.

Kategori ketiga…

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.