Jelang Nataru, Gubernur Khofifah Imbau Masyarakat Batasi Mobilitas

waktu baca 5 menit
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA–KEMPALAN: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh masyarakat untuk membatasi mobilitas menjelang masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Imbauan tersebut diikuti dengan beberapa upaya konkret di sektor transportasi dan pariwisata untuk mengantisipasi masuknya gelombang ketiga virus varian baru Covid-19.

“Nataru ini, saya mohon seluruh warga Jawa Timur tetap bisa meminimalisir mobilitasnya. Sebab, pengalaman tahun lalu ketika ada masa libur, maka 14 hari kemudian cenderung terjadi lonjakan,” kata Gubernur Khofifah di Surabaya, Kamis (23/12).

Menurutnya, imbauan ini perlu digaungkan sebagai pengingat kepada masyarakat bahwa melandainya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Jawa Timur tidak serta merta dirayakan dengan euforia menjelang Nataru. Akan tetapi, sambungnya, tetap dengan kewaspadaan, kehati-hatian dan menerapakan protokol kesehatan.

“Kembali saya tekankan, mobilitas selama masa Nataru dilakukan secara sederhana saja. Masyarakat perlu dan harus waspada dengan munculnya virus varian baru yang sudah mulai mewabah di lebih lima puluh negara di dunia. Bahkan, beberapa negara di Eropa sudah melakukan pembatasan mobilitas,” tuturnya.

Tidak sekadar mengimbau masyarakat, Gubernur Khofifah menjelaskan dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk mengantisipasi masuknya virus baru tersebut. Salah satunya, dengan melakukan penjagaan dan pengawasan melalui pos pelayanan dan pengamanan di sektor transportasi, pariwisata, serta tempat publik lainnya.

“Dinas Perhubungan Provinsi Jatim sudah melakukan pemetaan, mulai jalur darat, laut, dan udara. Termasuk melakukan penebalan petugas saat operasi lilin dan pengecekan di beberapa titik yang sudah direncanakan Dishub Jatim bersama Polda Jatim,” ujarnya.

Melalui Dinas Perhubungan Jatim, Khofifah menjelaskan beberapa strategi membatasi mobilitas masyarakat saat Nataru, yakni dilakukan random check pemeriksaan acak dokumen persyaratan perjalanan meliputi kartu vaksin dosis lengkap, hasil negatif rapid antigen, dan penerapan aplikasi peduli lindungi.

Kemudian, tetap dilakukan Pemeriksaan Persyaratan dokumen Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai SE. Satgas Nomor 22 Tahun 2021 yang menggunakan Moda Transportasi umum baik Transportasi darat, transportasi laut dan transportasi udara. “Itu di terminal bus, stasiun kereta api, terminal oenumpang penyeberangan, pelabuhan laut, dan di bandara tetap diberlakukan syarat tersebut,” jelas Khofifah.

Lalu, pengaturan pergerakan kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan penerapan ganjil genap pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dilakukan secara situasional. Disesuaikan angka ganjil genap tanggal pada saat itu, yang akan diberlakukan di wilayah aglomerasi, Ibu kota Provinsi dan area wisata serta wilayah lain sesuai peningkatan mobilitas masyarakat di bawah koordinasi Satlantas Polri. Tidak melakukan pembatasan operasional angkutan barang. (sifatnya kondisional). Jumlah penumpang yang diangkut untuk kendaraan umum maksimal 75 % dari kapasitas serta tidak ada pos penyekatan dan yang ada pos oelayanan vaksin dan pelayanan antigen.

“Tentunya Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan cara mengimbau masyarakat pengguna transportasi di wilayah Jawa Timur, untuk mendukung program Jatim Bangkit di tengah Pandemi Covid-19 sebagai upaya mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang tetap terlindungi dan sehat,” urainya.

Sementara untuk jumlah penggelaran pos, Khofifah menyebut ada tiga pos yang disiapkan, yakni pos pengamanan (Pos PAM), pos pelayanan (pos YAN) dan pos pelayanan rest area. “Untuk Pos PAM berjumlah 162 pos, Pos YAN sebanyak 50 pos, dan Pos YAN Rest Area sebanyak tujuh Pos,” katanya.

Tugas dan tanggung jawab pos pengamanan (Pos PAM) adalah pengawasan terhadap prokes di lokasi wisata, pusat perbelanjaan, dan pusat keramaian. Pengawasan terhadap kapasitas pengunjung apabila melebih 75 persen dilakukan penutupan sementara. Penerapan plat nomor ganjil-genap pada ruas jalan. Melakukan giat pembubaran kerumunan pada malam Tahun Baru 2022.

“Sedangkan tugas dan tanggung jawab pos pelayanan (Pos YAN) antara lain, penerapan screening aplikasi peduli lindungi di kawasan pos pelayanan, menyediakan pelayanan vaksinasi dosis satu dan dua, pengawasan terhadap prokes dan giat simpatik pembagian masker dan sembako serta melakukan giat pembubaran kerumunan pada malam Tahun Baru 2022,” urai Khofifah.

Adapun rencana penggelaran Pos PAM dan Pos YAN lintas selatan meliputi, Pasuruan-Malang-Tulungagung-Trenggalek-Ponorogo-Pacitan. Kemudian lokasi Pos PAM dan Pos YAN jalur Tapal Kuda meliputi Probolinggo-Lumajang-Bondowoso-Jember-Banyuwangi. Lalu Pos PAM dan POS YAN jalur lintas Madura meliputi, Bangkalan-Sampang-Pamekasan-Sumenep.

Berdasarkan survei yang dilakukan Balitbang Kemenhub Desember 2021, diperkirakan potensi pergerakan masyarakat jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sekitar 11 juta orang atau 7,1 persen. Akan tetapi, pemerintah daerah memastikan pergerakan tidak terlalu tinggi mengingat pemerintah pusat telah meniadakan cuti bersama. Termasuk melakukan penyekatan dan penjagaan di sektor transportasi dan pariwisata.

Jumlah tersebut, lanjut Khofifah, diperkirakan stabil atau bahkan menurun karena, Dinas Perhubungan Jatim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada Masyarakat pada masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sesuai IMENDAGRI NO 66 Tahun 2021, sebagai berikut, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan kalau tidak sangat mendesak dan dihimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual atau kumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan.

Masyarakat wajib menerapkan Protokol Kesehatan ketat 5M, masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh baik menggunakan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi wajib 2x Vaksin (Dosis 1 dan Dosis 2) dan Rapid Antigen (1x24jam) yang tersambung dengan Aplikasi Penduli Lindungi.

Pemeriksaaan Acak (Random Check), kata Khofifah, akan dilakukan di 50 Pos Pelayanan (Pos Yan) di seluruh Jawa Timur dan di 7 (tujuh) Pos Pelayanan di Rest Area Jalan Tol di Pos Pelayanan tersedia juga pelayanan Vaksin dan Rapid Antigen. Khusus bagi yang reaktif akan ditangani oleh Tim Gugus COVID-19. Kapasitas muat penumpang untuk kendaraan umum maksimal 75%, Kegiatan perayaan, pawai dan arak-arakan dilarang dan ditiadakan. Alun-alun kota ditutup, serta warga dihimbau untuk di rumah saja.

Lebih lanjut, pengunjung mall, tempat perbelanjaan, restoran dan bioskop wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi (hanya pengunjung dengan kategori hijau). Kegiatan makan dan minum kapasitas maksimal 75% dengan jam operasional 09.00 WIB – 22.00 WIB.

Pengunjung tempat wisata wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%. Termasuk makan dan minum kapasitas maksimal 75% dengan jam operasional 09.00 WI-22.00 WIB. Pengunjung tempat wisata wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%. Kegiatan Ibadah di gereja diselenggarakan secara hybird, kapasitas jemaah 75%, menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dengan menerapkan protokol kesehatan 5M yang ketat.

“Tentu diharapkan dengan adanya imbauan dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 serta pergerakan masyarakat,” ucap Khofifah. (Dwi Arifin)

Editor: Freddy Mutiara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *