Alasan Nia Ramadhani Konsumsi Narkoba Terungkap
JAKARTA-KEMPALAN: Alasan Nia Ramadhani mengkonsumsi Narkoba terungkap saat sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12).
Nia mengungkap alasan memakai sabu dikarenakan teringat pada ucapan teman syutingnya disaat 2006 silam.
Temannya mengungkapkan, terang Nia, bahwa sabu-sabu sendiri dapat membuat seseorang yang sedang merasa sedih menjadi bahagia.
Akan tetapi, dirinya tidak mengungkapkan siapa identitas dari teman syutingnya tersebut.
“Saat saya lagi breakdown, saya teringat kata-kata teman saya 2006 dulu. Ada yang mempengaruhi saya bahwa ada suatu zat, katanya, kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, dari sedih bisa jadi happy,” tutur Nia saat dirinya sedang menjalani pemeriksaan terdakwa terhadap kasus penyalahgunaan narkotika, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12).
“Saya pada saat itu mungkin juga batin saya dan pikiran saya lagi lemah jadi saya kemakan kata-kata itu,” tambahnya.
Nia juga sempat menyatakan, bahwa saat itu dirinya sedang sedih mengingat ayahnya telah meninggal dunia pada 2014 lalu. Dirinya juga mengakui bahwa ia pernah mencoba untuk menceritakan kesedihannya tersebut kepada temannya. Akan tetapi, temannya justru mengatakan bahwa Nia sendiri tidak pantas untuk bersedih dikarenakan masih banyak orang lain yang menginginkan hidup seperti dirinya.
Temannya juga melanjutkan, sambung Nia, bahwa terdapat banyak hal dari kehidupannya yang bisa disyukuri, seperti terkenal, memiliki suami dan tiga anak, serta yang keluarga terpandang.
“Dan April 2021 itu saya lagi pingin-pinginnya dapat ucapan ulang tahun dari Papah saya, tapi saya enggak punya cara lagi untuk mengembalikan dia,” terang Nia.
Diketahui sebelumnya, Nia bersama dengan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie berserta sopirnya Zen Vivanto telah didakwa atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Dalam surat dakwaan tersebut, Nia diduga telah memberikan uang sebanyak Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu berserta dengan alat hisapnya. Para terdakwa lalu mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie yang berada di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Atas perlakuannya, Nia dkk didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mereka juga terancam pidana dengan maksimal 4 tahun penjara.(cnn/Akbar)






