Guru Besar Ubaya dan Dewan Pakar Timnas AMIN: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Melawan Semangat Reformasi 1998

waktu baca 2 menit

SURABAYA– Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dalam salah satu pasalnya menyatakan bahwa gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden dipandang sebagai kemunduran semangat reformasi tahun 1998 dan bertentangan dengan UUD 1945.

Guru besar senior dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) yang juga anggota Dewan Pakar Timnas Capres Anies Baswedan dan Cawapres Gus Muhaimin Iskandar atau AMIN Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum. mengemukakan dari perspektif pembentukan UU, memang dengan berlakunya UU IKN, maka perlu dilakukan perubahan atau mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. 

Pada prinsipnya dengan pemindahan Ibu Kota Negara RI tidak lagi di Jakarta, ujar Prof. Hesti, maka kedudukan Jakarta sama dengan provinsi-provinsi lain. Jakarta statusnya menjadi sama dengan yang lain, yaitu sebagai daerah provinsi  sebagaimana yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah No.23 Tahun 2014 dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota.

“Namun, kehendak pembentuk UU yang menyebut bahwa gubernur Jakarta ditunjuk presiden jelas melanggar UUD negara RI tahun 1945 yang menentukan bahwa gubernur, bupati/wali kota dipilih secara demokratis. Selain itu, kehendak tersebut tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat (3) yang menentukan bahwa warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” terang Prof. Hesti, Jumat 8 Desember 2023.

Selain itu, terang dia, kehendak tersebut mencederai semangat reformasi tahun 1998 yang menghendaki penguatan azas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Jadi gagasan penunjukan gubernur Jakarta adalah suatu kemunduran dan justru menunjukkan hasrat penguatan sentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tandas Prof. Hesti.

Menurut dia, pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota secara demokratis dimaknai dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota dilakukan melalui pemilihan langsung. Jadi pemilu termasuk pemilihan Gubernur adalah sarana rakyat sebagai pemegang kedaulatan untuk menentukan orang-orang yang dapat dipercaya memimpin negara  dan mampu mewujudkan harapan negara Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *