PK Ditolak Badan Yudisial Asprov PSSI Jatim, Peluang Persibo Berkiprah di Liga 3 Tertutup

waktu baca 2 menit
Badan Yudisial Asprov PSSI Jatim saat menggelar Sidang memutuskan PK Persibo Bojonegoro/ foto Asprov PSSI Jatim

SURABAYA-KEMPALAN : Badan Yudisial Asprov PSSI Jatim, Selasa (7/12) melakukan sidang untuk memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Persibo Bojonegoro terkait pemain tidak sah yang diturunkan saat menghadapi Mitra Surabaya.

Sidang digelar mulai pukul 13.30 hingga berakhir pada 19.30 WIB, sidang ini dihadiri Ketua 1 Badan Yudisial PSSI Jatim, Dr Suhar Adi K, SH, MH, Ketua II Anthony Leroy John Ratag SH, dan Ketua III Mustofa Abidin SH, MH, dan delapan anggota lainnya.

Persibo Bojonegoro mengajukan PK setelah komite banding PSSI Jatim menguatkan keputusan komite disiplin PSSI, yang memutuskan Persibo dianggap menurunkan pemain tidak sah sesuai dengan Kode Disiplin PSSI pasal 56 angka 1, Persibo dihukum kalah 0-3 dari Mitra Surabaya.

Setelah bersidang, Badan Yudisial Asprov PSSI Jatim menolak PK dari Persibo Bojonegoro berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ketentuan tentang peninjauan kembali dalam pasal 140 Kode Disiplin PSSI 2018 yang mengatur peninjuan kembali dapat diajukan kepada Ketua Badan Yudisial PSSI setelah keputusan ditetapkan dan mengikat, apabila pihak terkait menemukan fakta atau bukti baru yang dapat diperoleh pada waktu tersebut.

Pada angka 4 pasal 140 Kode Disiplin ini berbunyi putusan yang dapat dilakukan peninjauan kembali adalah keputusan Komite Banding PSSI yang memberikan sanksi kepada perseorangan dengan sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepakbola dan sanksi degradasi.

Tim Persibo Bojonegoro liga 3 PSSI Jatim 2021

Pertimbangan lain, bahwa materi peninjauan kembali yang diajukan Persibo Bojonegoro adalah mengenai tim Persibo Bojonegoro yang memainkan pemain tidak sah, karena menggunakan nomor identitas yang tidak sesuai dengan nomor punggung yang didaftarkan kepada Asprov PSSI Jatim dan tidak sesuai dengan daftar susunan pemain (DSP) sebagaimana dimaksud pasal 56 Kode Disiplin PSSI, sehingga tidak ada hukuman sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepakbola dan sanksi degradasi.

Menimbang bahwa putusan Komite Banding Nomor : 01/Komding/PSSI-Jatim/XII/2021 tertanggal 5 Desember juncto putusan Komite Disiplin Nomor:03/Komdis/PSSI-Jatim/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 pada substansinya bukan putusan degradasi terhadap klub Persibo Bojonegoro, kemudian di peninjauan kembali ini tidak terdapat bukti baru, Badan Yudisial Asprov PSSI Jatim akhirnya menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Persibo Bojonegoro.
Dengan keputusan tersebut, maka pupus sudah harapan tim kebanggaan Boromania sebutan suporter Persibo Bojonegoro untuk berkiprah di kompetisi paling bergengsi liga 3 PSSI Jatim 2021. (Ambari Taufiq)

Editor: Freddy Mutiara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *