Jumat, 5 Juni 2026, pukul : 04:02 WIB
Surabaya
--°C

Pemkab Gresik Bersama Bea Cukai Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai di Bawean

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik Faisal Andy Rahman menjelaskan Sepak Terjang Institusinya dalam Pemberantasan Rokok Ilegal. Faisal Andy Rahman menyebut beberapa waktu, Kantor Bea dan Cukai Gresik telah memusnahkan 0,5 Miliar Batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), Ribuan Batang Sigaret Putih Mesin (SPM) , 228 Ribu Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Negara dan masyarakat dirugikan jika tidak tahu mana rokok yang ilegal dan legal oleh karena itu kita bersama sama mengenali mana rokok yang ber cukai dan rokok yang tidak bercukai cukai,” tambahnya.

“Menurutnya cukai berbeda dengan pajak dilihat dari penggunaannya ketentuannya dan bukan target dari pendapatan negara maka cukai beda sekali dengan pajak,” tegasnya.

BACA JUGA  Polsek Porong Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Pesawahan, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Ada 5 (Lima) jenis rokok ilegal yang beredar selama ini. Yakni, rokok polos, rokok cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan cukai beda dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongan.

“Penggunaan rokok ilegal akan dikenakan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun,” tegasnya.

Usai acara Sosialisasi, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik Faisal Andy Rahman didampingi Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Gresik Abdul Manan, melakukan penempelan stiker gempur rokok ilegal dan stop rokok ilegal di kios dan pasar di dua Kecamatan di Kepulauan Bawean. (Ambari Taufiq)

Editor: Reza Maulana Hikam

BACA JUGA  ITS Dorong Solusi Berkelanjutan Melalui Vectra Expo 2026
forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.