Rabu, 29 April 2026, pukul : 21:21 WIB
Surabaya
--°C

Pengadilan AS Hukum Intel Tiongkok, Lakukan Spionase dan Pencurian Data

Ilustrasi AS-Tiongkok-TheDiplomat

WASHINGTON D.C-KEMPALAN: Intelijen dari AS telah didakwa bersalah di Pengadilan Fedeal AS dengan pasal adanya spionase ekonomi dan pencurian teknologi dari AS dan perusahaan Prancis. Informasi tersebut sudah divalidasi karena intel tersebut sudah diberikan hukuman langsung.

Xu Yanjun merupakan intel luar negeri dari provinsi Jiangsi yang bekerja di bawah Kementerian Pertahanan Tiongkok. Ia didakwa bersalah pada Jumat (5/11) di pengadilan Cincinnati dengan dua pasal berkaitan dengan adanya upaya spionase ekonomi serta tiga pasal berkaitan dengan pencurian data.

Dari pasal spionase ekonomi, Xu Yanjun mendapatkan hukuman maksimal 15 thun di penjara dan denda 5 Juta USD sementara pasal lainnya menambah 10 tahun per pasalnya.

Xu Yanjung merupakan 1 dari 11 warga kebangsaan Tiongkok yang menjadi intel, namun pada Oktober 2018, ia ditangkap karena terlibat dalam skema lima tahun pencurian data dari industri penerbangan ternama di dunia yaitu GE Aviaton dan perusahaan Prancis yaitu Safran Group.

“Xu mencoba untuk mencuri teknologi yang berkaitan dengan GE Aviation yaitu sistem kipas dari mesin pesawat, yang hingga saat ini tidak ada perusahaan di dunia yang mampu menduplikasinya. Tindakan tersebut berupaya untuk menguntungkan pihak Tiongkok” ucap Menteri Keadilan AS dalam pernyataannya.

Sebelum tertangkap, Xu menggunakan beberapa nama alis dan mendirikan perusahaan yang kemudian merekrut mereka untuk pergi ke Tiongkok.

Ia ditangkap pada April 2018 di Belgia dengan keberadaannya tertangkap oleh operasi penangkapan intel. Ia kemudian di kirim ke AS pada Oktober 2018 untuk menghadapi pengadilan.

(Aljazeera, Muhamad Nurilham)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.