“Memutuskan menghentikan usaha sampai izin diterbitkan mulai tanggal 5 november 2021, kalau tidak ada izin, tidak boleh dan masyarakat wajib mengawasi. Ada kalanya cuma pindah tempat, tapi kalau kelihatan baunya meskipun sedikit selama kegiatannya tidak ada izinnya maka lapor,” tegas Gus Muhdlor.
“Seperti solusi yang terjadi dalam diskusi ini, bahwa usaha limbah bulu ayam ini wajib dihentikan. Karena tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan izin dari SKPU (Stasiun Pemantau Kualitas Udara),” terangnya.
Keberatan warga dengan keberadaan industri pengolahan bulu ayam itu sebenarnya sudah terjadi tahun 2017. Saat itu warga sudah melaporkan kepada pemkab Sidoarjo. Namun warga tidak belihat ada perubahan dari sistem pengolahannya, akibatnya yang terkena dampaknya dari polusi bau adalah warga sekitar.
“Waktu tahun 2017 itu, waktu ke lingkungan hidup itu tindak lanjutnya tidak ada, kita tindak lanjuti sampai ke Perindustrian, sampai ke macem-macem. Dan terakhir adalah Wakil Bupati yang kemarin, waktu itu dijanjikan diberi peringatan 2 minggu selesai untuk menyelesaikan bau, tapi buktinya sampai kemarin masih ada,” keluh Asmuni Warga Kletek yang selama ini menerima imbasnya dari bau yang ditimbulkan.
Sementara itu, Umindah Marji mengakui jik tanah yang ditempati untuk usaha pengolahan limbah ayam itu tidak bersertifikat. “Sertifikat saya tidak ada, Cuma saya bayar PBB sejak 2005 itu diterima,” ujar Marji. (Ambari Taufiq)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi