SURABAYA-KEMPALAN: Publik sedang dihebohkan dengan berita tentang anggota polisi yang sedang asyik berpesta ria dengan sejumlah narkotika. Polisi yang seharusnya dapat mengayomi masyarakat ini malah berbuat tindakan yang seharusnya tak boleh dilakukan oleh para aparat negara tersebut.
Anggota polisi tersebut yang sebelumnya ditangkap saat berpesta narkoba di sebuah vila di Mojokerto, Jawa Timur telah ditetapkan menjadi tersangka. Anggota polisi tersebut berinisial RAN dan sedang berdinas di Polsek Jetis, Mojokerto, Jawa Timur.
Kombes Pol Gatot Repli Handoko selaku Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan bahwa terdapat pula tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Semuanya sudah tersangka,” ucap Gatot saat dikonfirmasi pada hari, Kamis (21/10).
Ketiga orang tersebut juga turut ditangkap saat petugas menggerebek tempat lokasi RAN yang sedang menggelar pesta narkoba di sebuah vila di kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Mereka adalah YS serta dua perempuan PA dan PM.
Gatot juga memastikan bahwa polisi yang ditangkap di tempat kejadian hanyalah RAN seorang. Sementara tiga orang tersangka lainnya yakni satu laki-laki YS dan dua perempuan, PA dan PM adalah teman R yang bukan merupakan anggota polisi.
Jika RAN dalam proses di persidangan nanti terbukti bersalah dan memang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, Polda Jatim tak akan segan-segan memecat RAN dari kepolisian.
“Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jatim, apabila ada anggota yang bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas. Apabila perlu dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tandas Gatot.
Diketahui, pihak kepolisian telah meringkus sejumlah orang yang sedang berpesta narkoba di sebuah villa yang ada di Mojokerto pada 19 Oktober lalu. Salah satu dari mereka yang ditangkap saat penggerebekan tersebut merupakan seorang anggota polisi.(cnnindonesia/Akbar Danis)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi