JAKARTA-KEMPALAN: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) baru saja membuat peraturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dengan diterbitkannya peraturan ini, Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi dapat menjadi produsen.
“Maksudnya cuma satu, kita memakai teknologi dalam akselerasi transformasi digital ini jangan semata-mata jadi konsumen. Tapi, kita juga harus secara bertahap mengambil bagian untuk menjadi produsen, mulai dari komponen. Untuk itu kali ini telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, mendapatkan masukan-masukan dari vendor peralatan, kita putuskan dinaikan dari 30% ke 35%, dan itu disanggupi,” kata Menkominfo, pada Kamis (21/10).
Mulanya, perangat 4G hanya diwajibkan menggunakan komponen lokal 30 persen, tetapi dengan adanya peraturan baru ini membuat angkatnya naik menjadi 35 persen. Sedangkan untuk perangkat 5G, karena teknologi ini baru ada bulan Mei lalu, maka aturan TKDN-nya baru diatur.
Aturan baru TKDN pada perangkat 4G dan 5G diterbitkan pada 12 Oktober 2021 dan berlaku enam bulan kemudian. Dengan adanya aturan baru tersebut, diharapkan dapat membangkitkan perekonomian, investasi, lapangan pekerjaan, hingga penerimaan pajak untuk indonesia.
Selain itu, aturan baru ini juga akan membuat harga ponsel 5G menjadi lebih murah saat dijual di Indonesia.
Jenderal Sumber Daya dan Pos dan Perangkat Informatika (Dirjen SDPPI) Kementrian Kominfom Ismaili mengatakan, “Iya implikasinya bisa jadi, karena begitu mereka lebih banyak menggunakan lokal kontennya. Bisa jadi itu menurunkan harga, ada efeknya,” kata Ismail. (Detik, Ihsan Arief)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi