KPK OTT Bupati Kuansing Riau Terkait Dugaan Suap Perizinan Perkebunan

waktu baca 2 menit
Andi Putra usai dilantik jadi Bupati Kuansing, di Gedung Daerah Riau di Kota Pekanbaru.(Dok. Pemprov Riau)

KEMPALAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Operasi secara diam-diam tersebut menyasar wilayah yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

“Benar KPK melakukan giat [OTT] di Riau, tim kami masih melakukan pemeriksaan,” terang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya Selasa (19/10).

OTT KPK ini digelar Senin malam (18/10). Hasil OTT berhasil mengamankan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan ajudan dan banyak pihak.

“Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan, dan beberapa pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10).

Ali menjelaskan, penangkapan Bupati Kuansing dalam OTT tersebut terkait dugaan suap perizinan perkebunan.

“Hingga kini, masih terus dilakukan pemeriksaan. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucapnya seperti dikutip kompas.com.

Menurut Ali, para pihak-pihak yang tertangkap tersebut juga masih menjalani pemeriksaan yang ada di Riau untuk kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara lebih lanjut.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron berharap bahwa masyarakat harus tetap bersabar dan terus mengawal kinerja yang dilakukan oleh KPK.

Melihat ketentuan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.

“Mohon bersabar pada saatnya nanti kami umumkan,” ucap Ghufron.

OTT yang digelar di Riau tersebut dilakukan oleh KPK tak lama setelah giat mereka di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Bupati Musi Banyuasin yang merupakan anak dari Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Noerdin, ditangkap dan telah menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur. cnnindonesia/kompas.com/Akbar Danis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *