SIDOARJO-KEMPALAN: Pemerintah tengah mengupayakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik pada tahun 2022.
Kepastian kenaikan cukai rokok akan disampaikan pemerintah setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
Kabar kenaikan cukai rokok ditanggapi serius Asosiasi Perusahaan Rokok Sidoarjo (APERSID) Amin Wahyu Hidayat Sekretaris APERSID menyatakan sangat keberatan dengan adanya kenaikan cukai rokok. Karena efek dari pandemi sangat memukul pengusaha rokok.
“Efek dari pandemi ini sangat dirasakan oleh pengusaha rokok, karena penjualan sangat menurun,” katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Senin (30/8).
Saat ini, tambah Amin, perusahaan rokok yang masih eksis di Sidoarjo sekitar 50 perusahaan dari total 80 pabrik rokok yang pernah ada di Kota UMKM-nya Indonesia ini.

“Dengan kenaikan cukai rokok ini tentu sangat memberatkan terhadap kami, kalau kondisinya seperti ini terus, bisa gulung tikar,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya sangat berharap kepada pemerintah untuk tidak menaikan cukai rokok pada tahun 2022. Karena harga tembakau dan bahan dasar juga mengalami kenaikan.
“Saya sangat berharap pemerintah mendengar suara kami untuk tidak menaikan harga cukai, sampai perekonomian kembali normal seperti sebelum pandemi,” pungkasnya.
Hal senada juga di kemukakan pemilik perusahaan rokok Cengkir Mas Gempolsari Tanggulangin Sidoarjo H. Romli. Perusahaan yang mempekerjakan 2000 karyawan lebih ini sangat keberatan jika cukai rokok di naikkan pada tahun 2022. Sebab jika Cukai rokok naik sudah barang tentu akan di ikuti bahan dasar lainnya. Nah disini yang harus di pertimbangkan Pemerintah. Apalagi perusahaan kecil seperti kami jelas akan kena dampaknya. (Ambari Taufiq)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi