JEMBER-KEMPALAN: Bupati Jember, Hendy Siswanto tak mengelak dan mengakui bahwa dia, beserta beberapa pejabat lainnya, memang menerima honor sebesar Rp 70,5 Juta dari pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Siswanto juga menegaskan bahwa pendapatan honor tersebut dia mengembalikan uang tersebut ke kas daerah untuk diberikan ke masyarakat yang membutuhkan.
Hendra, beserta tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, dikabarkan menerima honor sebesar Rp 100.000 untuk setiap pemakaman jenazah warga yang terkonfirmasi Covid-19 di Jember, dari honor tersebut kemudian terkumpul uang sejumlah Rp 70,5 Juta, yang didapatkan dari total 705 pemakaman.
Kabar ini awalnya tersebar melalui pesan berantai yang menyebutkan bahwa ada empat pejabat Kabupaten Jember, yaitu Bupati Jember, Sekda Jember Mirfano, Plt BPBD Jember M Jamil, dan Kabid Kebencanaan dan Kedaruratan BPBD Jember Penta Satria.
Bupati Jember Hendy Siswanto tidak membantah kabar, dan mengkonfirmasinya dengan mengatakan “Ini sedang seru dan saya sampaikan bahwa honor pemakaman itu benar.”
Siswanto mengatakan bahwa dirinya merupakan bagian dari tim pemakaman khusus jenazah Covid-19. Di sana dia menjabat sebagai pengarah. Sementara penanggung jawab adalah sekda, ketuanya adalah kepala BPBD, dan ada 30 anggota bertugas pemakaman.
Dia mengaku praktik ini sudah lama terjadi dan dia hanya meneruskan saja. “Ini sudah lama dan kami hanya meneruskan kembali. Ada SK bulan Maret yang baru, tiga hari lalu saya mendapatkan honor dari pemakaman sebesar Rp 70 juta. Ternyata honor itu dari Rp 100 ribu setiap pemakaman, di Juni dan Juli itu ada seribu jenazah, sebelumnya tidak banyak.” kata Hendy.
Hendy menegaskan bahwa dia tidak mau menerima uang tersebut dan akan mengembalikan uang tersebut ke kas daerah agar dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya korban Covid.
Dia mengatakan “Saya akan berikan pada masyarakat yang memerlukan khususnya masyarakat korban Covid-19, dan saya tidak mau menerima.”
Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini hanya memakai Peraturan Bupati di era pemerintahan sebelumnya.
Halim mengatakan “Cuman karena sekarang ditengah pandemi Covid-19, tentu ini kan melukai dan kurang bisa memberikan rasa keadilan pada masyarakat.” (Tempo, Edwin Fatahuddin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi