Minggu, 5 Juli 2026, pukul : 23:52 WIB
Surabaya
--°C

Ratusan Kendaraan Plat Luar Rayon Surabaya Raya yang Akan Masuk Sidoarjo, Diputar Balik di Waru

SIDOARJO – KEMPALAN : Ratusan kendaraan baik roda dua dan roda empat selain Rayon Surabaya Raya selain W dan L harus putar balik. Saat polisi menggelar pengendalian mobilitas di pintu masuk Kota Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol.  Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dalam pengendalian mobilitas kendaraan berplat luar kota dari arah Surabaya tersebut diarahkan belok ke kiri masuk ke Jalan Brigjen Katamso.

“Kendaraan plat luar kota bisa masuk ke wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan syarat sang pengemudi bisa menunjukkan surat tugas kantor dan kartu vaksinasi, minimal tahap pertama,” kata Kusumo di Pos Pengendalian mobilitas di Waru, Senin (5/7/2021).

Kapolres Sidoarjo (dua dari kanan) memantau Pos PPKM Darurat di Waru
Suasana Pos Pantau PPKM Darurat di Waru

Pengendalian mobilitas tersebut, lanjut Kusumo merupakan tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Pengendalian yang dilakukan polisi tidak hanya di Waru saja, namun ada di akses masuk Sidoarjo seperti di Gempol yang merupakan pintu masuk dari arah Selatan.

BACA JUGA  Launching Inovasi Pelayanan SIMANTAP, Satlantas Polresta Sidoarjo Hadirkan Layanan SIM Keliling Malam Hari

“Nampaknya masih banyak warga yang belum mengetahui adanya PPKM ini. Kegiatan ini sekaligus sosialisasi peraturan yang berpijak untuk menghentikan penyebaran COVID -19,” jelasnya.

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini berpesan, warga yang tidak bekerja pada sektor esensial agar bekerja saja dari rumah. Sedangkan mereka yang bekerja di sektor esensial harus mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

Sejak PPKM Darurat yang digelar mulai Hari Sabtu (3/7), aparat gabungan di Sidoarjo yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP langsung beraksi dengan menertibkan kafe-kafe yang masih buka.

Pengunjung yang masih nongkrong di atas jam 20.00 WIB dikenakan sanksi tindak pidana ringan. KTP mereka disita, dan untuk mengambilnya, mereka harus menjalani sidang tipiring dengan denda bervariasi yang ditetapkan oleh hakim PN Sidoarjo.

BACA JUGA  Khofifah Sambut Kloter Terakhir Haji, Bandara Dhoho Siap Layani 2027

“Virus corona masih menjadi ancaman keselamatan bersama. Untuk itu kami berpesan kepada seluruh masyarakat agar jangan meninggalkan prokes 5 M dan ditambah lagi istirahat yang cukup,” tandas Kusumo. (Ambari Taufiq)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.