SIDOARJO – KEMPALAN : Usai diberlakukannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo langsung meninjau sejumlah pemantauan. Utamanya terkait pelaksanaan PPKM darurat.
Sabtu malam (03/06) Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Iswan Nusi dan jajaran memantau langsung di beberapa titik.
Di mulai dari Kawasan Mall Ramayana .Lippo Plaza. Transmart dan menyisir di beberapa tempat nongkrong masyarakat seperti, warung Kopi (Warkop) hasilnya, masih ada sejumlah tempatnya nongkrong khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih belum patuh adanya pengetrapan PPKM darurat.

Meski mendapati sejumlah tempat nongkrong masyarakat, Bupati dan Forkopimda tak memberikan Sangsi. Bupati hanya memberikan teguran dan edukasi kepada pemilik warkop dan pengunjung yang terkena razia
untuk ikut membantu program pemerintah mengatasi penyebaran dan penularan penyakit Covid-19 .
“Aturan PPKM darurat ini harus kita laksanakan dengan baik agar Sidoarjo terbebas dari covid. ” terangnya.
Sementara itu Kepolisian Polresta Sidoarjo memberlakukan PPKM Darurat dengan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat di dua titik. Yakni di Porong dan Waru.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan , dipasangnya sekatan di dua titik Waru dan Porong tersebut untuk mendukung pengetrapan PPKM Darurat.
“Untuk mendukung dan penegakan aturan PPKM darurat pihak Kepolisian melakukan pengendalian dan pembatasan mobilitas masyarakat agar penyebaran dan penularan covid bisa teratasi. ” terangnya.
Masih menurut Kapolresta yang baru saja naik pangkat ini menjabarkan, di pasangnya pengendalian dan pembatasan mobilitas masyarakat di dua titik itu bukan berarti masyarakat Surabaya Raya khususnya Sidoarjo tidak boleh lewat ini hanya untuk membatasi aktifitas masyarakat yang berada dilingkup atau rayon Surabaya raya yg meliputi Surabaya, Gresik, Mojokerto Dan Sidoarjo. Sedangkan pembatasan ini di berlakukan bagi warga di luar rayon. Kapolresta memberikan contoh bagi masyarakat Banyuwangi, Jember. Malang raya dan Pasuruan tidak di perbolehkan masuk wilayah Sidoarjo. (Ambari Taufiq)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi