ANKARA-KEMPALAN: Partai AKP akan memperkenalkan RUU perlindungan hewan ke Parlemen Turki dan berharap untuk mengesahkannya menjadi undang-undang sebelum liburan musim panas palemen.
Wakil Ketua Kelompok AKP dan wakil Kahramanmaraş Mahir Ünal mengatakan kepada wartawan, mereka akan mempresentasikan rancangan tersebut ke Parlemen pada hari Kamis (1/7), setelah lama berkonsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM), pemerintah kota dan kementerian.
Melansir Daily Sabah, masalah hak-hak hewan telah menjadi agenda pemerintah Turki selama satu dekade terakhir, karena tekanan publik yang sangat besar dari semua tingkatan masyarakat pada politisi untuk mencari solusi. Rekaman penyiksaan dan kekejaman terhadap hewan telah menjadi berita utama beberapa kali, membuat marah publik dan organisasi hak-hak hewan.
Semua partai politik, termasuk Partai AK yang berkuasa, oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP), Partai Gerakan Nasionalis (MHP) dan Partai Baik (IP), bekerja untuk memperbarui undang-undang yang ada di negara itu, yang telah dikritik karena kurang tindakan yang diperlukan untuk menjamin perlindungan hewan.
“Rehabilitasi dan perlindungan hewan telah muncul sebagai kebutuhan,” kata Ünal seperti yang dikutip Kempalan dari Daily Sabah. Ia juga mengaitkan dengan urbanisasi yang cepat dan pengembangan peluang transportasi yang meningkatkan tumpang tindih ruang hidup hewan dengan manusia.
Pejabat AKP itu melanjutkan dengan mengatakan, peraturan yang disiapkan berfokus pada pengakuan hewan sebagai makhluk hidup daripada properti dan mengkriminalisasi kekerasan terhadap mereka. Undang-undang tersebut juga menghapus pembedaan antara hewan peliharaan dan hewan liar, sedangkan kejahatan terhadap hewan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Beberapa fitur dari undang-undang baru, yang diharapkan disebut “Undang-Undang Hak-Hak Hewan” dan akan menggantikan UU Perlindungan Hewan No. 5199 yang ada, termasuk hukuman penjara dua tahun untuk penganiayaan terhadap hewan.
UU ini akan menjadi wajib bagi semua hewan peliharaan untuk ditandai dengan microchip demi tujuan pelacakan. Pemilik hewan peliharaan juga akan menerima hukuman hingga TL 10.000 (Rp.16.000.000) jika mereka meninggalkan hewan peliharaan mereka di jalan.
Pemerintah kota akan ditugaskan untuk mensterilkan semua hewan liar, sementara kantor pengaduan akan didirikan oleh cabang Kementerian Pertanian setempat untuk memungkinkan orang mengajukan pengaduan tentang kekejaman terhadap hewan dan hal-hal terkait lainnya.
Toko hewan peliharaan juga akan terpengaruh oleh aturan baru itu. Mereka hanya akan diizinkan untuk menjual hewan secara daring dan akan diminta untuk menyimpannya di habitat aslinya sampai diadopsi.
Undang-undang baru juga mengawasi pembentukan “Dana Kesejahteraan Hewan” yang akan memberikan dukungan keuangan reguler kepada kota untuk kegiatan khusus untuk hak-hak hewan dan perlindungan mereka.
Pemerinta kota juga akan mendedikasikan 1% dari anggaran mereka langsung untuk hewan, memungkinkan kota untuk meningkatkan kemampuan tempat penampungan hewan dan layanan lainnya. Pemerintah daerah juga akan diwajibkan untuk mendirikan tempat penampungan hewan dan pusat rehabilitasi. Staf pemkot juga akan menerima pelatihan khusus tentang masalah ini.
Undang-undang tersebut juga akan mengizinkan polisi setempat untuk membentuk regu perlindungan hewan, yang akan memiliki wewenang untuk segera menanggapi setiap insiden di mana hewan dilukai atau dalam bahaya. Aparat juga akan aktif mencari pelaku olahraga berdarah yang melibatkan hewan, seperti sabung ayam dan adu anjing. (Daily Sabah, reza hikam)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi