Rabu, 6 Mei 2026, pukul : 05:04 WIB
Surabaya
--°C

Denda Maksimal Rp2 Miliar Jual Obat Covid-19 Harga Tinggi

JAKARTA –KEMPALAN: Pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan ini tentunya memberikan kepastian akan harga jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19.

Bagi oknum-oknum yang menimbun obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan. Adapun, bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya diatur dalam pasal 62 ayat 1. Sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Jodi di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

Jodi mengingatkan, jangan bermain-main dengan nyawa orang lain. Kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa.

Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain,” katanya.

Dia mengingatkan, bagi para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia. (ok)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.