SURABAYA-KEMPALAN: Perda ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan bisa menjadi sumber pemasukan Pemda/Pemkot yang selama ini dikuasai dan dinikmati oknum tidak jelas.
Pusat pusat perbelanjaan yang ada di Surabaya dan kota-kota lain status kepemilikannya sama yakni strata title (hak satuan atas rumah susun) tetapi biaya pengelolaan lingkungan dan fasumnya sangat mencekik penghuni dan tenant pedagang kecil, dan ini masuk ke oknum bukan ke negara. (*)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi