Rabu, 15 April 2026, pukul : 07:11 WIB
Surabaya
--°C

Mendagri: PPKM Diperpanjang di Tingkat Desa dan Kelurahan, Berikut Mekanismenya

JAKARTA – KEMPALAN: Dalam surat yang dikeluarkan pemerintah tertanggal 14 Juni 2021 tertera Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 mengatakan perpanjangan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dilakukan dengan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.

Surat tersebut terbit sebagai respon atas arahan Presiden RI untuk mengintruksikan PPKM yang berbasis mikro ini diperpanjang dan dioptimalkan di tingkat Desa dan Kelurahan. Para Gubernur dintruksikan untuk dapat menetapkan dan mengatur PPKM mikronya sendiri sampai tingkat RT maupun RW. PPKM Mikro diberlakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi penyebaran virus.

Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus di satu RT, maka skenaria pengendalian dilakukan dengan Surveilands aktif, seluruh suspek di tes dan pemamtauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dua rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan kontak erat, lalu lakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak positif erat dengan pengawasan ketat

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selamat tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan kontak erat, lalu lakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak positif erat dengan pengawasan ketat, serta fasilitas rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial

Zona Merah dengan Kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, pengendalian pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
1. menemukan kasus suspek dan
kontak erat;
2. melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
3. membatasi secara ketat rumah ibadah dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
4. menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID -19, namun hal ini dikecualika n bagi sektor esensial;
5. melarang kerumunan lebih dari tiga orang;
6. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00.

7. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. (Abdul Manaf Farid)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.