JAKARTA –KEMPALAN: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perkantoran milik BUMN, BUMD dan swasta di zona merah covid-19 melakukan work from home 75 persen. Sedangkan 25 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.
“Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Anies dalam Kepgub, Kamis (17/6/2021).

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro.
Sedangkan untuk perkantoran dengan zona oranye dan kuning dapat menyelenggarakan WFH dan WFO dengan kapasitas 50 persen. (in)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi