Selasa, 26 Mei 2026, pukul : 23:17 WIB
Surabaya
--°C

Komentari Laporan Ultah Gubernur Khofifah ke Polda

SURABAYA – KEMPALAN: Kasus ulang tahun Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sempat menjadi trending topik utama di dunia maya. Bahkan sempat menjadi trending utama di Twitter dengan muncul #tangkapgubernurjatim.

Selain di dunia maya, kasus ini juga menggelinding di dunia nyata. Polda Jatim menerima laporan resmi dari empat elemen masyarakat. Yakni, dari Arek Aktivis Suroboyo 98 Tangi, LIRA Jatim, Barisan Pemuda Nusantara dan juga Kantor Advokat M. Sholeh.

Mengenai adanya kasus ini di Jawa Timur, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar sempat memberikan komentar. Dia juga mengaku sudah tahu tentang ramainya isu ini yang muncul hampir bersamaan dengan vonis kepada HRS.

BACA JUGA  20 Tahun Teater Ambigu Smanisda Sidoarjo Hipnotis 412 Penonton

Yanuar mengatakan kasus kerumunan atau pelanggaran prokes ini sebenarnya bukan pidana. Dan tidak pantas untuk dipidana sedemikian rupa apapun alasannya.

Namun, mengomentari tentang banyaknya pihak yang menyamakan kasus Khofifah dengan HRS, Yanuar dapat memahaminya. Sebab, kasusnya hampir mirip memang.

Demikian halnya tentang ada laporan yang masuk ke Polda Jatim. Yanuar melihat hal tersebut sebagai langkah konstitusional dari masyarakat.

“Ya itu kan hak mereka, masyarakat. Kemudian terbit LP. Mungkin masyarakat melihat untuk memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.

Namun, sekali lagi Yanuar menegaskan jika pelanggaran prokes jadi pidana itu adalah ultimum remedium atau langkah terakhir. Bukan langkah pertama apalagi awal.

“Kalau saya pribadi pelanggaran prokes bukan ranahnya pidana. Kecuali sudah didenda masih saja,” tegasnya kembali.

BACA JUGA  Pesta Tanpa Mahkota di GBT: Saat Persebaya Menghibur Diri dengan Parade Lima Gol

Mengomentari HRS yang mendapat pidana karena kasus pelanggaran prokes, dan kemudian hari ada yang mendapat perlakuan berbeda, Yanuar menganggap itu akan menjadi disparitas penegakan hukum. Sehingga nantinya wajar jika masyarakat ada yang beropini jika kasus HRS telah dipolitisasi.

“Yang jelas saya berkompeten jika itu dibandingkan bahwa kasus prokes itu pelanggaran administrasi iya, didenda iya, setuju. Begitu juga Habib Rizieq dan kawan-kawan diperlakukan. Itu saja tanggappannya,” imbuh dia. (bam)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.