JAKARTA-KEMPALAN: Pengadilan telah memutuskan hukuman delapan bulan penjara dan denda sebesar 20 juta rupiah karena mengadakan khotbah dan pertempuan lain yang menarik puluhan ribu pengikut yang melanggar aturan pembatasan usai kembali tahun lalu dari pengasingan diri sendirinya.
Hukuman penjara ini datang beberapa bulan usai Pemerintah Indonesia melarang Front Pembela Islam (FPI), organisasi yang dipimpin Habib Rizieq dan penembakan terhadap enam pengikutnya oleh kepolisian.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis (27/5) menyatakan Habib Rizieq melanggar undang-undang karantina kesehatan Indonesia dengan mendesak pendukung untuk menghadiri khotbah, perayaan Maulid Nabi, dan pernikahan putrinya. Semuanya menarik ribuan orang di negara yang telah mengalami wabah COVID-19 terburuk di Asia Tenggara.
“Terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan,” kata hakim Suparman Nyompa dalam sidang tersebut seperti yang dikutip Kempalan dari Aljazeera. Sebuah siaran langsung persidangan menunjukkan Rizieq mengenakan tunik putih, sorban dan masker wajah, memegang tasbih.
Dia telah ditahan sejak penangkapannya pada bulan Desember dan pengadilan mengatakan hukuman penjara akan dikurangi menjadi tiga bulan untuk memperhitungkan waktu yang telah dijalani. Lima anggota senior FPI lainnya masing-masing mendapat hukuman penjara delapan bulan karena menyelenggarakan pertemuan massal.
Habib Rizieq juga didenda karena acara yang diadakan di sebuah pesantren di Jawa Barat. Namun, pendakwah itu tidak terbukti melakukan hasutan dan kekerasan apapun terhadap penguasa umum.
“Sesuai fakta persidangan, terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun kekerasan terhadap penguasa umum,” tutur Suparman Nyompa selaku hakim ketua saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (reza hikam)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi