Sabtu, 23 Mei 2026, pukul : 00:42 WIB
Surabaya
--°C

Soal KPK Puncak Rapor Merah Jokowi di Bidang Hukum

KEMPALAN: BELAKANGAN ini, tes wawasan kebangsaan kontroversial dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) menjadi buah bibir. Besar dugaan, bahwa tes ini menjadi dalih untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK (baca: Novel Baswedan cs) yang notabene “tak bisa dikontrol”.

Ini adalah puncak dari pelemahan KPK. Plus sekaligus puncak rapor merah Jokowi di bidang hukum. Dengan disingkirkannya Novel, maka KPK kini dikuasai oleh orang-orang yang terindikasi berada dalam kontrol kekuasaan. Banyak netizen yang dulu berteriak #SaveKPK, kini berubah menjadi #BubarkanKPK. Karena ya apa yang mau diharapkan dari KPK seperti ini.

Semua berawal dari revisi UU KPK pada Agustus 2019 lalu. Sejumlah hal kontroversial muncul. Mulai dari bolehnya KPK menerbitkan SP3 sebuah perkara, sejumlah kewenangan yang dibatasi, hingga dialihkannya status pegawai KPK menjadi ASN. Tiga hal ini menjadi yang paling fatal dilemahkannya KPK. Dengan dibolehkan menerbitkan SP3, maka KPK bisa “bermain-main” sebuah perkara. Kemudian, juga pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN berpengaruh pada independensi KPK secara kelembagaan itu sendiri. Sebagai ASN, tentu tunduk pada Kemenpan RB. Juga bisa dimutasi begitu saja dengan alasan macam-macam.

Yang paling fatal, semangat revisi itu berkebalikan dengan marwah pembentukan KPK itu sendiri. KPK adalah lembaga ad hoc yang diberi kewenangan lebih (menjadi superbody) untuk melawan kejahatan luar biasa yang merusak negara: korupsi. Siapa pun tahu, korupsi di Indonesia banyak dilakukan oleh orang-orang dengan level tinggi, yang bisa memainkan regulasi.

Tak pelak, gelombang protes menolak revisi UU KPK bermunculan. Mereka berharap Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu untuk mengganjal revisi tersebut. Namun, Jokowi bergeming. Dia membiarkan UU KPK sah dengan sendirinya pada 17 Oktober 2019 sesuai dengan pasal 20 (5) UU KPK. Yang berbunyi, rancangan UU yang telah disetujui bersama jika tidak disahkan oleh Presiden maka akan sah dengan sendirinya menjadi UU maksimal tiga puluh hari setelah disetujui.

Dan inilah yang kemudian terjadi belakangan ini. Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN menjadi kartu truf terakhir untuk mengontrol KPK.

***

Memang betul, dalam perjalanannya KPK kerap menuai kontroversi sebagaimana yang ditudingkan oleh pendukung pemerintah. Tebang pilih dalam sejumlah kasus, yang paling mencolok pada kasus korupsi Partai Demokrat. Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Bendahara Nazarudin sudah ditetapkan tersangka. Namun, Sekjen Partai Demokrat, yakni Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, selamat. Banyak yang menduga bahwa Ibas selamat karena KPK tak berani menyentuh putra dari presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

BACA JUGA  Dong Vietnam, Rupiah, dan Paradoks Mata Uang Lemah

Namun, terlepas dari kontroversi yang ada, performa KPK masih menjadi tumpuan masyarakat dalam hal hukum dan keadilan. Serangkaian kasus OTT yang high profile pun dilakukan KPK. Mulai dari Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo (yang memantik kasus cicak vs buaya jilid II), sejumlah menteri, sejumla petinggi parpol, puluhan kepala daerah, dan yang paling besar nilainya adalah kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Ketum Partai Golkar Setya Novanto.

KPK masih dilihat masyarakat sebagai entitas yang berani melakukan penindakan. Masih sesuai dengan marwahnya, dan yang terpenting di bidang pemberantasan korupsi, ia masih berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Melebihi Polri dan Kejaksaan. Ada marwah yang masih dijaga. Ini pula yang membuat banyak masyarakat berduyun-duyun melakukan aksi protes ketika KPK dilemahkan.

***

Maka, ketika pimpinan KPK menyatakan 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan, dan kemudian daftar nama itu beredar, masyarakat kemudian menganggap ini adalah puncak pelemahan KPK.

Apalagi, kemudian sejumlah pegawai KPK berani angkat suara mengenai bagaimana tes wawasan kebangsaan. Yang sepintas tidak ada relevansinya. Seorang pegawai perempuan berjilbab ditanya kenapa belum menikah? Mau lepas jilbab enggak? Mau tidak jadi istri kedua? Masih berhasrat enggak? Kemudian, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo ditanya mengenai apakah mau mengucapkan Selamat Natal kepada rekannya atau tidak.

Daftar ini masih diperpanjang dengan sejumlah pertanyaan yang sepintas tidak ada kaitannya dengan wawasan kebangsaan yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi. Misalnya ditanya soal FPI, kemudian ditanya soal apakah Subuh membaca qunut atau tidak, dan sederet pertanyaan aneh-aneh lainnya.

Pertanyaan-pertanyaan ini jelas tidak ada parameter bakunya. Dan tidak ada kaitannya dengan pemberantasan korupsi. Lagipula siapa yang lulus dan tak lulus dengan pertanyaan jenis ini jadi sumir. Jadi suka-suka yang memberi tes jadinya.

Apalagi, ketika ditanya siapa yang membuat tes, antara pimpinan KPK dan Kemenpan RB saling lempar tanggung jawab. Merasa sama-sama tidak membuat soal. Tentu saja ini mengherankan.

Satu-satunya kemungkinan yang terjadi adalah bahwa tes wawasan kebangsaan ini dibuat dengan satu tujuan saja: menyingkirkan siapa yang tidak disukai. Karena jelas, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak ada parameter jawaban yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan. Silakan pembaca sendiri membayangkan ketika dites dengan pertanyaan: “apakah baca qunut saat salat Subuh?” untuk sebuah pekerjaan. Apa jawaban anda yang paling tepat? Tidak ada jawaban yang tepat. Murni subjektivitas dari pemberi tes saja.

BACA JUGA  Anies Baswedan: Solusi Masa Depan Bangsa

Ini pula yang membuat ketika Pimpinan KPK menggelar jumpa pers, mereka mengadakan tanpa sesi tanya jawab. Mereka membuat pernyataan normatif, bahwa sebanyak 75 pegawai KPK tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Seolah-olah terlihat bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang normatif dan hendak berkata: “Loh, kami tidak ada niatan menyingkirkan kelompok tertentu. Mereka hanya tidak lolos tes saja”.

Pertanyaannya adalah: Tes Wawasan Kebangsaan yang seperti apa? Siapa yang membuat tes? Bagaimana parameter lulus tidaknya dari pertanyaan-pertanyaan seperti itu? Hal-hal seperti ini yang tidak pernah terjawab.

Para pendukung dan buzzer pemerintah sendiri sudah siap dengan narasi. Mereka lho tidak lulus tes. Padahal wajar saja jika dalam alih status pegawai, ada sejumlah asesmen. Sekali lagi, pertanyaannya adalah: tes wawasan kebangsaan yang seperti apa? Layakkah pertanyaan-pertanyaan seperti itu diajukan dalam tes wawasan kebangsaan pegawai lembaga anti korupsi?

Demo memprotes pelemahan KPK

Selain itu, para buzzer seolah lupa bahwa apa urgensinya mengalihkan status pegawai KPK. Mereka tentu akan menjawab itu amanah UU. Tetap bisa dikejar dengan, revisi UU KPK itu bermasalah sejak awal.

Kemudian, mereka juga sempat menghembuskan isu radikalisasi di tubuh KPK. Bahkan disebut pula ada faksi Taliban dan polisi India. Namun, tentu saja soal radikalisasi ini bisa dibantah. Sebab, 75 dari pegawai KPK “yang disingkirkan” lebih dari separuhnya ternyata non muslim. Mereka justru adalah orang-orang yang mempunyai komitmen anti korupsi yang tinggi.

Pemerintah, atau khususnya Presiden Jokowi, sebaiknya menjelaskan lebih terbuka soal tes wawasan kebangsaan yang kontroversial ini. Sebab, jika tidak dilakukan, maka pemerintahan Jokowi mendebet sangat banyak kepercayaan masyarakat terhadapnya. Ini adalah hal yang berbahaya, karena akan sangat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadapnya. Belum lagi, terkait penanganan pandemi dan kebijakannya yang seperti bingung. Yang selanjutnya akan terjadi adalah krisis legitimasi.

Sejarah membuktikan bahwa krisis legitimasi plus kondisi ekonomi yang buruk bisa berakibat pada banyak hal yang tidak baik. Munculnya keresahan sosial, misalnya. Sesuatu yang ingin kita hindari bersama. (Kardono Setyorakhmadi–Wartawan Senior, Pemimpin Redaksi Kempalan.com)

 

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.