Selasa, 14 April 2026, pukul : 18:45 WIB
Surabaya
--°C

Jelang Idul Fitri, Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa Empat Rusunawa Dua Bulan

SURABAYA-KEMPALAN: Pemprov Jatim terus melakukan berbagai upaya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, utamanya selama bulan Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Khususnya bagi kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Untuk itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, membuat kebijakan untuk menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov selama dua bulan ke depan. Penggratisan sewa rusunawa ini terhitung mulai bulan Mei dan Juni
2021.

Keempat rusunawa milik Pemprov Jatim yang memiliki total hunian sebanyak 867 unit tersebut, yaitu Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER.

“Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, dan masih adanya PPKM Mikro, serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sekaligus pendaftaran sekolah, maka kami membuat kebijakan untuk membebaskan biaya sewa bagi warga penghuni di empat rusunawa milik pemprov. Yakni mulai bulan Mei dan Juni 2021,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (3/5) siang.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

“Penggratisan sewa rusunawa selama dua bulan ke depan ini kami harap bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Sehingga, biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya, dan masyarakat bisa tenang selama beribadah di bulan Ramadhan dan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, sekaligus jelang pendaftaran sekolah,” lanjutnya.

Khofifah menjelaskan, kebijakan penggratisan rusunawa tersebut salah satunya karena masih adanya kebijakan PPKM Mikro. Yang tentunya, berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat, termasuk para penghuni rusunawa.

Karena itu, menurut Khofifah, penggratisan biaya sewa rusunawa ini diharapkan bisa dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat.
“Pemberlakuan PPKM Mikro ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Mari kita taati bersama. Dan kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 ini memang berdampak terhadap semua lapisan masyarakat, apalagi mereka yang menghuni rusunawa. Tetap tinggal di rusunawa, Idul Fitri tahun ini jangan mudik dulu,” pintanya.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan data dari PU Cipta Karya Prov. Jatim, total biaya sewa yang digratiskan untuk 867 unit rusunawa tersebut nilainya sebesar Rp. 446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda untuk tiap rusunawa.

Untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama dua bulan Rp 68.400.000. Rusunawa SIER dengan hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan dua bulan yaitu Rp 16.700.000. Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan dua bulan Rp 17.420.000. Terakhir Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan dua bulan sebesar Rp 120.900.000.

Untuk diketahui, dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian  kedua, pasal 9 ayat 1.

“Semua kebijakan yang diambil ada aturannya, termasuk dengan pembebasan biaya sewa rusunawa ini. Harapannya, kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jatim,” pungkas orang nomor satu di Pemprov Jatim ini. (*)

Penulis: Dwi Arifin

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.