Kamis, 14 Mei 2026, pukul : 10:31 WIB
Surabaya
--°C

Mahfud MD: Apa yang Dilakukan KKB adalah Tindakan Teroris

JAKARTA – KEMPALAN: Moh. Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyampaikan bahwa organisasi dan orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.

“Pemerintah sudah menyaring pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, BIN, pimpinan Polri, TNI bahwa banyak tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam, serta pimpinan resmi Papua baik itu pemerintah daerah maupuan DPRD yang menyatakan dukungan terhadap pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua,” ujar Menkopolhukam dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis (29/4).

Ia juga menambahkan bahwa dengan pernyataan di atas, maka pemerintah beranggapan organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasa masih dikategorikan sebagai teroris.

Dalam situs resmi Kemenkopolhukam juga dijelaskan definisi teroris dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, yakni siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara masal dan atau menimbulkan kerusakan terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas public atau fasilitas internasional, dengan ideologi politik dan keamanan.

“Berdasar definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” tambah Mahfud.

Ia juga mengatakan, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat lainnya segera melakukan tindakan cepat, tegas, dan terukur menurut hukum dan jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil.

Baginya, sikap pemerintah dan masyarakat Indonesia, termasuk penduduk Papua sudah tegas berpedoman pada Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2.504 Tahun 1969 tentang penentuan pendapat rakyat Papua, maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian dari Republik Indonesia.

“Resolusi Majelis Umum PBB pada waktu itu tidak ada satu pun negara yang menolaknya, semuanya mendukung dan setuju hasil pertemuan bahwa Papua sudah menjadi bagian sah dari Negara Republik Indonesia,” tambahnya.

Maka dari itu, menurutnya, setiap tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 Tahun 2018 akan dinyatakan sebagai gerakan teror dan segera diproses sebagai gerakan terorisme yang tercatat dalam agenda pemerintah.

“Pemerintah sudah keluarkan Inpres 9 Tahun 2020 yang mengintruksikan penyelesaian masalah Papua dengan penyelesaian kesejahteraan, bukan dengan penyelesaian bersenjata, tidak ada gerakan bersenjata terhadap rakyat Papua.,” ujar Menkopolhukam.

Ia turut menambahkan bahwa pemberantasan terorisme bukan terhadap penduduk Papua tapi hanya pada segelintir orang, yang menurutnya 92% penduduk Papua pro-PBB dan hanya sejumlah kecil yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi hingga muncul gerakan separatisme yang melakukan tindak terorisme.

Di sisi lain, laporan yang dihimpun Menlu Indonesia menemukan bahwa tidak ada satupun forum resmi yang membicarakan lepasnya Papua dari Republik Indonesia. (reza m hikam)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.