Sabtu, 30 Mei 2026, pukul : 22:50 WIB
Surabaya
--°C

Ditutup Mata Sesuai Standar, Munarman Satu Rutan dengan Kombatan Bom Bali I Ali Imron

JAKARTA-KEMPALAN: Polri menetapkan pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.

Munarman dibawa Densus 88, lalu dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (27/4) malam. Munarman satu Rutan bersama dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron. “Di Rutan Narkoba ada Bang Ali Imron juga,” ujar informan.

Saat dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Munarman yang mengenakan kemeja putih, ditutup matanya dengan kain hitam tanpa mengenakan masker.

Proses itu menjadi sorotan publik dan menuai polemik.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan Densus 88 menutup mata dan memborgol Munarman, menjadi bagian dari penanganan tersangka kasus terorisme.

BACA JUGA  Bambang Haryo Sebut Kepuasan Jemaah Haji 2026 Jadi Cerminan Keberhasilan Pemerintah

“Dia sudah tersangka,” ujar Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).

Ahmad menegaskan tindakan penutupan mata dan memborgol tangan Munarman sudah sesuai aturan. Bahkan standar tersebut sudah diterapkan di skala global.

Ahmad menerangkan terorisme memiliki jaringan luas dan terorganisasi dengan baik. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan lainnya.

Menurutnya, keselamatan petugas di lapangan bisa terancam bila seseorang sudah diduga terlibat aksi atau jaringan teroris. (tr/ist)

 

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.