JAKARTA-KEMPALAN: Tim Hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dari Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) menyatakan, penangkapan terhadap kliennya menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Ketua Tim itu, Hariadi Nasution menyebut, penangkapan terhadap Munarman tidak sesuai dengan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia,” kata Hariadi.

Hariyadi menyatakan bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan asas hukum. Terlebih, kata dia, Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Sehingga apabila dipanggil secara patut-pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klilen kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan,” ujar Hariadi.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, seharusnya Munarman mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri. Apalagi, ancaman pidana yang dituduhkan terhadap eks Sekum FPI itu adalah di atas 5 (lima) tahun.
“Akan tetapi hingga saat ini kami sebagai kuasa hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami,” ucap dia.
Lebih lanjut, Hariadi membantah adanya tuduhan keterlibatan Munarman dengan ISIS. (km/ist)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi