Senin, 15 Juni 2026, pukul : 13:17 WIB
Surabaya
--°C

Lima Aktivis Pro-Demokrasi Hongkong Dijatuhi Hukuman

HONGKONG-KEMPALAN: Pengadilan Hong Kong pada hari Jumat (16/4) menghukum lima pendukung pro-demokrasi terkemuka, termasuk taipan media Jimmy Lai, hingga 18 bulan penjara karena mengorganisir dan berpartisipasi dalam pawai besar-besaran selama protes anti-pemerintah 2019 yang memicu protes.

Sebanyak sembilan advokat dijatuhi hukuman penjara, tetapi empat di antaranya, termasuk pengacara berusia 82 tahun dan mantan anggota parlemen Martin Lee, hukumannya ditangguhkan setelah usia dan prestasi mereka dipertimbangkan.

Mereka dinyatakan bersalah awal bulan ini karena mengorganisir dan berpartisipasi dalam protes besar-besaran pada Agustus 2019, di mana sekitar 1,7 juta orang berbaris menentang RUU yang memungkinkan tersangka diekstradisi ke daratan China.

Melansir dari APNews, Hukuman dan hukuman mereka adalah pukulan lain bagi gerakan demokrasi yang lesu di kota itu, yang menghadapi tindakan keras yang belum pernah terjadi sebelumnya oleh otoritas Beijing dan Hong Kong. Hukuman itu segera ditanggapi dengan kritik internasional.

BACA JUGA  Ketika Lampu Singapura Menyala dari Selatan

Pengadilan menangguhkan hukuman penjara 11 bulan terhadap Lee, yang dikenal karena advokasi hak asasi manusia dan demokrasi, selama dua tahun karena usianya.

Lai, pendiri tabloid Apple Daily Hong Kong, dijatuhi hukuman total 14 bulan penjara pada hari Jumat atas tuduhan terkait demonstrasi pada 18 Agustus 2019, dan pawai tidak sah yang terpisah pada 31 Agustus 2019.

Lai juga ditampar dengan dua dakwaan tambahan pada hari Jumat, satu di bawah undang-undang keamanan nasional menuduhnya bersekongkol dengan kekuatan asing dan satu lagi menuduhnya membantu aktivis lokal melarikan diri dari kota.

Sementara itu, Lee Cheuk-yan, seorang aktivis pro-demokrasi dan mantan anggota parlemen yang membantu mengatur acara nyala lilin tahunan di Hong Kong pada peringatan penumpasan berdarah terhadap protes pro-demokrasi di Lapangan Tiananmen Beijing pada tahun 1989, dijatuhi hukuman total 14 bulan di penjara atas partisipasinya dalam dua pawai Agustus 2019.

BACA JUGA  Ketika Lampu Singapura Menyala dari Selatan

Pengacara Albert Ho dan Margaret Ng sama-sama menangguhkan hukuman penjara 12 bulan mereka selama dua tahun. Mantan anggota parlemen Leung Kwok-hung dijatuhi hukuman 18 bulan, sementara mantan anggota parlemen lainnya, Cyd Ho, dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.

Dua mantan anggota parlemen lainnya, Au Nok-hin dan Leung Yiu-chung, yang sebelumnya mengaku bersalah, juga dijatuhi hukuman penjara. Au mendapat 10 bulan sementara hukuman penjara delapan bulan Leung ditangguhkan selama satu tahun. (APNews, Abdul Manaf Farid)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.