Senin, 9 Maret 2026, pukul : 00:58 WIB
Surabaya
--°C

Khalifah dan Ekonomi

KEMPALAN: Berpuasa berarti manahan diri untuk tidak melakukan aktivitas terlarang yang mengandung dosa. Ini adalah ketentuan normatif yang mana di luar puasa pun juga terlarang.

Namun berpuasa di bulan Ramadan, dan juga puasa Islami secara umum, juga berarti menahan diri dari aktivitas yang dibolehkan secara fisikal seperti makan, minum, berhubungan suami-isteri pada batas waktu yang ditentukan; dan bahkan anjuran keras untuk menghindari aktivitas non fisik seperti berfikir negatif.

Puasa mengajak kaum beriman untuk merenung kembali, untuk mengingat kembali, semakin menguatkan mengenai siapa pemilik kita, manusia, ini sebenarnya.

Jika merujuk pada konsep ekonomi konvensional, baik kapitalisme maupun sosialisme/komunisme, maka kita temukan konsep yang menjadikan manusia sebagai semestanya. Bahwa segala yang ada di bumi dan di langit adalah milik bagi siapa saja yang bisa mengklaimnya, bagi yang bisa mengusahakan untuk memilikinya. Baik itu secara individual maupun kolektif.

Berseberangan secara diametral dengan Islam. Bahwa alam semesta, termasuk manusia adalah milik Allah SWT. Allah lah yang menciptakan dan memelihara seluruh alam semesta.

Inilah yang membedakan antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional. Ekonomi Islam secara konseptual menempatkan Allah sebagai pusat, Allah centered. Segala sesuatu berasal dari Allah dan akan kembali kepada Allah.

Sedangkan dalam ekonomi konvensional, menempatkan manusia sebagai pusat semestanya, man centered. Meskipun memiliki agama, namun Tuhan bukanlah bagian dari pembicaraan. Segala sesuatunya diusahakan secara rasional yang lepas dari prinsip agama.

Jika demikian, bagaimana lantas seorang muslim bisa dikatakan memiliki suatu barang atau properti lainnya, yang kemudian bisa ditransaksikan atau dipertukarkan?

Ini semua bermula dari ketetapan Allah. Seperti dalam Al Quran surat Al Baqarah: 30, “dan ketika Tuhanmu berkata pada malaikat, “Aku akan menjadikan (manusia) sebagai khalifah di bumi.””

Bumi menjadi bagi manusia sebagai wakil Allah. (foto: ist)

Dari konsep khalifah inilah kemudian muncul hak istimewa bagi manusia. Sebagai Khalifah, maka manusia adalah wakil Allah di Bumi. Sebagai wakil Allah tentu manusia terbatasi hanya untuk mewujudkan visi dan misi Allah di Bumi.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah perusahaan mewakilkan kepada seorang stafnya menjadi wakil perusahaan untuk melaksanakan suatu urusan di luar kota, misalnya. Maka ia akan mendapatkan fasilitas kantor yang melekat pada jabatannya sebagai wakil kantornya. Ia akan mendapat fasilitas uang dinas, kendaraan kantor, dan sebagainya.

Namun, semua fasilitas itu bisa dipakainya dengan catatan mematuhi peraturan perusahaan. Jika tidak, maka semua hak yang melekat padanya akan dicopot dan jika kriminal maka akan dijebloskan ke penjara melalui proses peradilan yang fair.

Demikian halnya manusia sebagai wakil Allah di Bumi. Maka Manusia diperkenankan Allah untuk memanfaatkan fasilitas atau properti milik Allah yang ada di Bumi. Namun, karena propertinya Allah, maka manusia harus merawat/menjaganya jangan sampai rusak. Kepemilikian barang di dunia itu hanya hak guna pakai. Dan penggunannya hanya sebatas umur manusia. Bagi yang melanggar aturan Allah di Bumi pun ada sanksi menunggu sesuai hasil hisabnya.

Dalam hak guna pakai di dunia itu, manusia bisa mengklaim miliknya dan melakukan aktivitas yang bisa menghasilkan berbagai produk dan jasa yang kemudian bisa ditransaksikan atau dipetukarkan dalam konteks muamalah, interaksi sosial ekonomi antara sesama manusia, secara halal, thayib; serta tidak berlebihan (tasrif) dan menyia-nyiakan (tabdzir).

Dalam hak guna pakai selama di dunia itu, manusia harus mengatur sedemikian rupa secara individual, berkelompok/sosial, hingga bernegara. Namun semuanya harus tetap ingat bahwa ia ada dalam koridor untuk mewujudkan nilai-nilai ketuhanan seperti kasih sayang dan keadilan. Karena ia adalah representasi Allah di muka Bumi.

Karenanya pemerataan ekonomi yang berkeadilan menjadi penekanannya. Bahwa dalam sebagian karunia Allah yang dirizkikan kepada manusia itu harus bernilai manfaat bagi sesama, membawa maslahah, dalam bentuk diantaranya sedekah: zakat dan infaq.

Dalam kepemilikan ini, memang terdapat hak-hak pribadi harta yang melekat yang telah diizinkan Allah, namun juga dalam sebagiannya, jika memenuhi ketentuan, harus dibagikan sebagai wujud kepemilikan bersama, sebagai wujdu pemerataan sesuai perintah Ilahi, pemberi delegasi.

Karenanya, dalam Al Quran Surat An-Najm: 48, ” Dan bahwa Dia yang memberikan kekayaan dan memberikan kecukupan.”

Ayat tersebut mengungkapkan bahwa Allah memberikan kekayaan dan kecukupan, bukan kemiskinan, kepada manusia selaku khalifah di Bumi

Allah dalam konteks lain menyandngkan fakta fakta antara lain laki-laki dan perempuan, tawa dan tangis, memaatikan dan menghidupkan. Namun dalam konteks kekayaan, Allah tidak menyandingkan kekayaan dengan kemiskinan, tetapi dengan kecukupan. Kemiskinan itu terjadi hanya karena perilaku atau ulah tangan manusia yang telah keluar dari koridor.

Dengan demikian, tidak ada alasan adanya kemiskinan di muka bumi jika sang “wakil” menegakkan ketetapan “aturan perusahaan” yang berasal dari sang pemilik, Allah SWT.

Puasa Ramadan ini menjadikan kita sadar kembali akan posisi kita sebagai khalifah Allah di Bumi. Dan pada akhir puasa, zakat fitrah dibagikan kepada kaum fakir dan miskin. Kesemuanya akan mengembalikan diri manusia menjadi suci sesuai visi dan misinya di dunia.

(Dr. Kumara Adji Kusuma adalah dosen pada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.