Rabu, 11 Februari 2026, pukul : 01:50 WIB
Surabaya
--°C

Khofifah “Nggandoli” Sekdaprov Heru Tjahjono

SURABAYA- KEMPALAN: Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono seharusnya pensiun pada 6 Februari 2021, tepat di usia 60 tahun.
Namun, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa “nggandoli” Heru dan mempertahankannya sebagai Plh (pelaksana harian) sekretaris daerah. Khofifah beralasan bahwa mantan Bupati Tulungagung dua periode ini belum pensiun. Hanya saja, kini statusnya berubah menjadi pejabat fungsional ahli utama.

“Pak Heru tidak pensiun. Beliau pejabat fungsional, SK fungsional sudah turun,” kata Khofifah, Jumat (12/3).

Sebagai buktinya, Mantan Mensos RI ini kemudian menunjukkan Keputusan Presiden
RI Nomor 2/M/Tahun 2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Dalam keputusan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 27 Januari 2021 tersebut, tertulis presiden memutuskan menetapkan:

Kesatu: Memberhentikan dengan hormat dari jabatan pimpinan tinggi madya, terhitung mulai tangal pelantikan dalam jabatan yang baru, Heru Tjahjono, pembina utama (IV/e), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jatim disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Kedua: Mengangkat dalam jabatan fungsional ahli utama terhitung mulai tanggal pelantikan Heru Tjahjono sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama pada Pemerintah Provinsi Jatim.

Ketiga: Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Belakangan diketahui jika dua hari sebelum pensiun, 4 Maret 2021, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, menerbitkan surat rekomendasi kepada Heru sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim.

“Sudah, sesuai Pasal 4 Perpres (Peraturan Presiden) No 3 Tahun 2018 tentang Pj (Pejabat) Sekda,” kata Akmal, seperti dikutip media Selasa (9/3).

Bahkan, Kemendagri melalui Dirjen Otda menerbitkan Surat Penjelasan Pejabat Sementara Sekdaprov Jatim Nomor 123.35/1438/OTDA tertanggal 4 Maret 2021.

Surat tersebut berkenaan dengan Surat Gubernur Jatim Nomor 821.2/1265/204.4/2021 tertanggal 22 Februari 2021, tentang Permohonan Rekomendasi Penunjukan Pelaksana Tugas Sekdaprov Jatim.

“Karena tidak memenuhi syarat sebagai Pejabat (Pj) maka ditugaskan sebagai Plh. Anda baca dulu Perpresnya,” terang Akmal.

Sesuai Aturan

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis membenarkan jika Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penunjukan Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim.

Jabatan Plh Sekdaprov Jatim tersebut diberikan kepada Heru Tjahjono setelah ia dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama.

Nurkholis menjelaskan, penunjukan Plh Sekdaprov Jatim oleh Gubernur Khofifah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dikuatkan dengan turunnya surat rekomendasi Kemendagri yang memperbolehkan menunjuk mantan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono sebagai Plh.

“Ibu gubernur tidak mungkin mengusulkan Plh tanpa dasar aturan yang kuat. Penunjukan Plh Sekdaprov itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Nurkholis, Jumat (12/3).

Nurkholis menyebut, dalam UU 30/ 2014 dijelaskan bahwa apabila pejabat pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka atas pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Plh atau Plt.

Selain itu, kata dia, penunjukan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekda juga diperkuat dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur terkait penjabat (Pj) sekretaris daerah. Dalam pasal 4 Perpres tersebut dijelaskan, kepala daerah dapat menunjuk Plh jika Sekda tidak dapat melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja. Atau, dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari tujuh hari kerja atau sampai pengangkatan Pj Sekda.

“Secara spesifik tidak diatur dalam Perpres tersebut terkait masa jabatan Plh. Sehingga Plh akan mengisi kekosongan jabatan Sekdaprov sampai terpilihnya pejabat definitif atau sampai ditunjuknya Pj Sekda,” jelas Nurkholis.

Mantan Kepala Biro Organisasi Sekdaprov Jatim ini mengatakan, dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa pengisian kekosongan sementara jabatan Sekda ada dua alternatif, yaitu mengangkat Pj atau Plh.

Selain itu, lanjut Nurkholis, ketentuan lain yang juga memperkuat penunjukan Plh adalah Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Plh dan Pelaksana Tugas (Plt). Dalam SE tersebut terdapat klausul yang menerangkan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt.

Ketentuannya antara lain, pejabat fungsional ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas.

Dibeberkan Nurkholis, di SE BKN sebelumnya sebenarnya juga sudah diatur. Yaitu SE Nomor 2 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa JPT pratama atau jabatan fungsional ahli utama dapat mengisi JPT madya sepanjang memenuhi persyaratan.

Karena aturan-aturan yang menjadi dasar penunjukan Plh itu sangat kuat, maka Gubernur Khofifah mengusulkan kepada Mendagri untuk menunjuk Heru sebagai Plh Sekdaprov.

“Usulan itu ternyata diterima, yaitu dengan diterbitkannya rekomendasi dari Kemendagri,” pungkas Nurkholis. (Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.