Senin, 9 Februari 2026, pukul : 09:07 WIB
Surabaya
--°C

Ujian Nasional Dihapus, Kelulusan melalui Nilai Rapor

JAKARTA-KEMPALAN: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi menghilangkan pelaksanaan ujian nasional dan kesetaraan di masa pandemi.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran virus Covid-19.

Dalam SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia ini, Mendikbud menyatakan, UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan demikian UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kelulusan peserta didik akan ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.

Ujian sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa, penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan sekolah. (cn/nn/ist)

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.