KUPANG-KEMPALAN: Terkait polemik status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua (Sarai) Orient P. Riwu Kore, KPU mengaku jika proses dan tahapan berkaitan dengan pencalonan kepala daerah, telah selesai. Karena itu, KPU tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menganulir pasangan calon yang terpilih.
Menurut KPU, proses dan tahapan pemilu telah selesai sehingga proses selanjutnya oleh pemerintah. Yang berwenang menganulir atau membatalkan hasil adalah pemerintah.
Hal itu dikemukakan Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli saat dikonfirmasi wartawan di Kupang, Rabu (3/2). Yosafat dikonfirmasi setelah beredar surat balasan dari Kedubes Amerika Serikat menjawab surat Bawaslu Sabu Raijua yang mempertanyakan status kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore.
Kedubes Amerika Serikat di Jakarta pada Senin (1/2) menerangkan bahwa Orient Riwu Kore tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat.
Dikatakan Yosafat, sesuai dengan tahapan dan proses pencalonan pasangan calon kepala daerah, verifikasi berkas pencalonan, tanggapan publik dan klarifikasi Bawaslu, penetapan pasangan calon, pengumuman pasangan calon, serta klarifikasi KPU pada Disdukcapil Kota Kupang, diketahui bahwa Orient P. Riwu Kore adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Terlepas dikemudian hari ditemukan bukti-bukti baru yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Warga Negara Asing (WNA), lanjut Yosafat, penetapan calon hingga penetapan sebagai pemenang Pilkada adalah sah.
“Kami terima berkas yang sah, karena ditandatangi olen lembaga yang berwenang. Kita kembalikan kepada yang bersangkutan saja, apakah berkas yang diajukan benar adanya. Jadi sekarang butuh kejujuran saja,” ungkap Yosafat.
Namun, lanjut mantan Ketua KPU Ngada itu, pihaknya tidak tinggal diam terhadap polemik tersebut. KPU NTT telah meminta KPU Sabu Raijua membuat kronologis lengkap tahapan pencalolan.
“Sekarang kami minta KPU Sarai untuk buatkan kronologis lengkapnya secara tertulis, untuk kami sampaikan juga ke KPU pusat,” tutur Yosafat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma mengatakan, sebelum persoalan tersebut mencuat, pihaknya telah menyurati sejumlah pihak. Yakni pihak imigrasi dan Kedubes AS untuk mempertanyakan status kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore.
Saat tahapan pemilu berlangsung, pihak Bawaslu Sarai telah memperingatkan KPU untuk berhati-hati dan teliti terkait status kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore. Atas dasar peringatan dari Bawaslu Sarai, KPU Sarai melakukan klarifikasi di Disdukcapil Kota Kupang. Hasilnya yang bersangkutan adalah WNI.
“Surat yang kami kirim ke Kedubes baru dijawab tanggal 2 Februari kemarin. Jadi kami sekarang terus berkoordinasi dengan Bawaslu NTT untuk mengikuti perkembangan persoalan ini,” tutur Yudi.
Sesuai dengan informasi yang diperoleh, lanjut Yudi, bahwa persoalan tersebut telah dibahas oleh Mendagri dan Menkumham, sehingga pihaknya terus mengikuti perkembangan informasi berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dikatakan Yudi, jika mengacu pada pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016, Orient P. Riwu Kore tidak berhak untuk dipilih dan memilih karena ia adalah WNA. Karena proses yang terjadi adalah cacat hukum. Persoapan itu disebut dapat terjadi hanya akibat ketidakjujuran yang bersangkutan.
“Kami terus koordinasi dengan Bawaslu NTT untuk sikapi persoalan ini,” katanya.
Ketua Bawaslu provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Mauritius Djawa memberikan tanggapan. Kempalan.com menghubungi melalui panggilan dan pesan WhatsApp (WA) namun tidak direspon.
Sah WNI
PelaksanaTugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Agus Ririmase mengatakan, status kewarganegaraan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore adalah sah sebagai WNI yang beralamat di Kota Kupang.
“Nama dan data kependudukannya tercatat di dalam database Kementerian Dalam Negeri Ditjen Dukcapil sejak tahun 1997,” jelas Ririmase.
Dia menjelaskan, Orient memiliki KTP Jakarta, namun pada tanggal 3 Agustus 2020, Orient meminta untuk pindah ke Kota Kupang. Atas dasar permintaan tersebut, dirinya sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang pada saat itu, bersurat resmi kepada Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
“Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta menerbitkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia atas nama Orient Riwu Kore, untuk pindah ke kota Kupang. Atas dasar tersebut maka Dukcapil Kota Kupang menerbitkan KTP atas nama Orient Riwu Kore,” tegasnya.
Dia menjelaskan, yang bersangkutan melakukan perekaman KTP elektronik di Jakarta dan bukan di Kota Kupang. Sehingga nomor induk kependudukannya 3172. Sementara nomor induk kependudukan Kota Kupang 5371.
“Jadi tidak benar jika informasi yang mengatakan bahwa Dinas Dukcapil Kota Kupang menyalahi aturan dan lain sebagainya. Dinas Dukcapil Kota Kupang sudah melakukan tugas sesuai dengan SOP dan sistem dan mekanisme yang sesuai sesuai dengan undang-undang administrasi kependudukan. Jadi tidak salah, dan hal ini sudah saya laporkan ke Dirjen Dukcapil,” ujarnya.
Dia mengatakan, KTP milik Orient P. Riwu Kore sah. Selain itu Orient tidak memiliki tiga KTP. “Satu orang warga negara hanya bisa memegang satu KTP. Jika warga tersebut pindah dari Jakarta ke Kota Kupang, maka otomatis KTP dari Jakarta itu dinonaktifkan atau tidak berlaku lagi. Yang berlaku itu KTP Kota Kupang,” jelasnya. (Yopi Tapenu/Timex)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi