Pasien Covid Tak Boleh Ditarik Biaya, Wajib Oksimeter di Rumah
JAKARTA-KEMPALAN: Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Hal ini disampaikan Wiku merespons adanya laporan mengenai pasien Covid-19 di Depok, Jawa Barat, yang meninggal dunia usai rumah sakit menolak memberikan perawatan karena pasien tak memberikan uang muka Rp 1 juta.
“Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19 sepenuhnya ditanggung oleh negara atau pemerintah,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/1).
Dia mengingatkan adanya sanksi yang mengancam jika rumah sakit tak mengikuti aturan pemerintah. “Ingat, ada sanksi yang dapat dikenakan apabila rumah sakit melanggar aturan tersebut,” ujar Wiku.
Aturan WHO
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan pedoman baru terkait perawatan pasien Covid-19. Aturan ini juga ditujukan bagi pasien yang masih menunjukkan gejala Covid -19 di masa pemulihan.
Menurut WHO, pasien Corona yang menjalani isolasi mandiri dengan gejala Covid -19 ringan sebaiknya menyediakan alat oksimeter nadi. Sebab, wajib untuk mengecek kadar oksigen secara rutin, melihat apakah kondisi saat terpapar benar-benar aman menjalani perawatan di rumah, atau perlu ke RS.
“Hal lain dalam pedoman yang baru adalah bahwa pasien Covid-19 di rumah harus menggunakan oksimeter nadi, yang mengukur kadar oksigen, sehingga Anda dapat mengidentifikasi apakah di rumah kondisinya memburuk, atau akan lebih baik dirawat di rumah sakit,” kata Juru Bicara WHO Margaret Harris di Jenewa, dikutip dari Reuters. (*)
