Tim ErJi Tetap Optimistis Menang
SURABAYA, KEMPALAN: Setelah mendengarkan keterangan pemohon, paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman (Maju), Rabu (27/1/2021) hari ini sidang kasus sengketa Pilkada Surabaya di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan.
Sesuai jadwal yang telah disusun, agenda sidang adalah mendengarkan Jawaban Termohon serta Keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu.
Menghadapi sidang ini, Tim Kuasa Hukum Pasangan Cawali dan Cawawali Surabaya Nomor Urut 1, Eri Cahyadi dan Armuji (Erji), optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan Pilkada Surabaya dilayangkan paslon Maju.
“Bismillah, hari ini kita sudah siap 100 persen. Sebagai pihak terkait, kami akan menyampaikan keterangan-keterangan yang bakal mematahkan tudingan tidak berdasar paslon Machfud-Mujiaman,” kata Arif Budi Santoso, Kuasa Hukum ErJi, Rabu (27/1/2021) pagi.
Menurut Arif, perkaranya memang sudah diterima dan diregister. “Tapi ujungnya selalu putusannya tidak dapat diterima karena Pemohon dianggap tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum lantaran selisih perolehan suara melewati ambang batas,” sambung Arif.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah siap 100 persen menghadapi sengketa di MK hari ini, di mana ErJi akan menjadi Pihak Terkait.
Arif mengaku sudah mencermati seluruh isi pokok permohonan yang dilayangkan pihak Maju dan keterangan yang disampaikan pada sidang perdana di MK, Selasa (26/1/2021). Ia meyakini, MK tetap akan teguh pada UU 10/2016 tentang Pilkada yang di dalamnya mengatur soal selisih ambang batas hasil Pilkada yang bisa digugat di MK.
“Dalam sejarahnya, MK pasti selalu konsisten menolak setiap gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai ketentuan pasal 158 UU 10/2016,” terangny.
Dalam konteks daerah dengan populasi seperti Surabaya, lanjut Arif, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan maksimal 0,5 persen. Sedangkan, ErJi menang dengan selisih 13,8 persen.
Sesuai hasil rekapitulasi KPU, ErJi meraup 597.540 suara. Sedangkan Maju 451.794 suara, dengan total suara sah 1.049.334, sehingga terdapat selisih lebih dari 145.000 suara.
“Kami yakin, MK teguh pada UU Pilkada, sehingga pada sidang putusan sela nantinya, gugatan Machfud-Mujiaman akan ditolak karena melebihi ambang batas selisih suara yang bisa disengketakan,” tandas Arif.
Arif mengungkapkan, dalam sejarahnya, ada enam daerah di Papua di mana MK menunda pemberlakuan ambang batas dalam sengketa Pilkada. Tapi itu terjadi karena di enam daerah tersebut terjadi pelanggaran terkait proses penghitungan suara, sehingga penghitungan suara belum selesai atau tidak terdapat kejelasan berapa suara total hasil Pilkada yang bisa dijadikan referensi dalam penghitungan ambang batas.
“Enam daerah di Papua itu, hasil suaranya tidak jelas, karena terjadi case khusus, yaitu voting fraud atau permasalahan terkait pemungutan dan penghitungan suara. Misalnya, di beberapa distrik, penghitungan suaranya tidak selesai, kemudian rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah tidak dilaksanakan oleh KPU setempat, sehingga MK tidak memiliki pegangan berapa suara akhir yang bisa dijadikan referensi untuk menghitung ambang batas,” katanya.
Ia juga menegaskan, seluruh hal yang disengketakan di MK, semua sudah ditangani Bawaslu Kota Surabaya dan Bawaslu Jatim.
Semua tidak ada yang terbukti. Termasuk soal surat Tri Rismaharini (saat itu Wali Kota Surabaya) yang dipermasalahkan. Dinyatakan tidak melanggar oleh Bawaslu.
Demikian pula soal pembangunan dari Pemkot Surabaya yang dituduh oleh Maju digunakan untuk menggalang suara warga bagi ErJi.
“Program-program pembangunan selama ini dikerjakan secara kontinyu, ajek dan reguler oleh Pemkot Surabaya. Ada atau tidak ada Pilkada, pembangunan jalan terus,” pungkas Arif dengan penuh percaya diri. (*)









