Kalau ada yang terus meributkan soal priveledge pribumi menjadi Presiden, maka pertanyakan saja misalnya; di RRC boleh gak keturunan Jepang jadi Presiden. Di India boleh gak keturunan Arab jadi PM dstnya.
Oleh: M. Hatta Taliwang
KEMPALAN: Pendukung UUD 2002 (UUD 1945 hasil Amandemen) pasti bilang, nah itu lihat di AS keturunan bangsa manapun boleh jadi capres.
Mereka lupa AS itu negara yang terbentuk dari pendatang berbagai negara. Semua setara haknya sebagai pendatang. Penduduk aslinya Indian dll sudah dilenyapkan.
Indonesia itu tadinya disebut Nusantara punya penduduk asli yang menghuni setiap pulau/daerah. Setelah Nusantara lepas dari penjajahan Belanda menjadi bangsa dan Negara Indonesia 17 Agustus 1945, dibunyikanlah dalam UUD 1945 bahwa yang boleh menjadi Presiden Indonesia itu adalah Orang Indonesia Asli.
Mengapa?
1. Karena asumsi dasarnya bangsa pribumi inilah yang dijajah. Sementara warga negara lain itu diasumsikan sebagai bangsa yang tidak terjajah karena menjadi warga kelas 2 pada era penjajahan Belanda. Kelas 1-nya sang penjajah itu sendiri. Sementara orang asli disebut Inlander itu adalah bangsa jongos berstatus kelas 3. Maka si jongos ini yang merdeka.
2. Si jongos alias Inlander ini yang diasumsikan berjuang dan telah berkorban dengan keringat, airmata dan darah serta kematian demi memerdekakan bangsa pribumi ini. Sehingga wajar memiliki hak priveledge untuk menjadi Pemimpin Tertinggi alias Presiden di negeri ini.
3. Kalangan Pribumi Nusantara layak mensosialisasikan Politik Pribumisme yang menurut DR. M. Dahrin La Ode, MSi disebutnya Trilogi Pribumisme.
Trilogi Pribumisme itu menurut Ilmu Negara bahwa asal mula terjadinya negara yaitu kesepakatan sekelompok orang Pribumi untuk mencapai Bonum Publicumm (kemakmuran publik), berisikan tiga substansi dasar kekuatan politik Pribumi yakni:
1. Pribumi Pendiri Negara
2. Pribumi Pemilik Negara
3. Pribumi Penguasa Negara
Teori dalam Ilmu Negara menurut ahli Etnologi itu jika diaplikasikan ke dalam NKRI maka berbunyi sebagai berikut: Pribumi Pendiri NKRI; Pribumi Pemilik NKRI; Pribumi Penguasa NKRI.
Dengan ideologi tersebut diharapkan gerakan kebangkitan Pribumi Nusantara bisa dikumandangkan dengan lantang sehingga Indonesia terhindar dari pencaplokan/ penjajahan bangsa tertentu yang berambisi menganeksasi misalnya atau kaum Pribumi Nusantara jangan sampai terjajah atau dimusnahkan dengan berbagai cara dan strategi mereka bersama para pengambil kebijakan yang jadi jongos oligarki di Pemerintahan Indonesia.
Politik Pribumisme intinya Pemerintah melakukan pemihakan dan afirmasi pada Pribumi Nusantara sesuai dengan paradigma politik yakni selalu bersifat struktural penguasa dan yang dikuasai. Itu berarti bahwa ada Pribumi dan ada Non Pribumi. Pribumi sebagai penguasa atas Non Pribumi.
Sedangkan bila sebaliknya yang terjadi adalah penjajahan. Dengan demikian maka Pribumi akan kembali berada di khitahnya, yakni penguasa di NKRI yang kelak tercermin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
Salah satu cara strategis untuk mengangkat harkat dan martabat Pribumi Nusantara adalah dengan kembali ke UUD 1945/Pancasila yang menjadi dasar idealisme the founding fathers NKRI.
Dr. Laode dlm bukunya merinci bgmana pendatang dari bangsa/negara lain bisa disebut tergolong/menjadi/sebagai pribumi juga. Jadi ada syarat tertentu bangsa asing menjadi pribumi terutama lewat kawin mawin kata Dr LM Dahrim etnolog UI.
Kalau ada yang terus meributkan soal priveledge pribumi menjadi Presiden, maka pertanyakan saja misalnya; di RRC boleh gak keturunan Jepang jadi Presiden. Di India boleh gak keturunan Arab jadi PM dstnya.
Jika, di negara Inggris misalnya boleh jadi Perdana Menteri itu karena ada Raja/ Ratu pengendali kekuasaan sesungguhnya. Perdana Menteri tak berkuasa mutlak.
Di AS saja sebagai negara kampiun demokrasi tersirat keyakinan bahwa Presiden AS itu adalah yang White, Anglosaxon, dan Protestant (WASP).
Hanya untuk Gubernur atau Kepala Daerah/ Walikota di Indonesia kurang jelas apakah menurut UUD 1945 18.8.45 boleh. Tetapi mengacu ke era Soekarno dan Soeharto yang nonpri bisa jadi Menteri. Monggo dibahas oleh ahlinya.
*) Drs. M. Hatta Taliwang, MIKom, Mahasiswa S3 Ilmu Politik UNAS, Mantan Anggota DPR/MPR RI, Direktur Eksekutif Soekarno-Hatta Institute
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi