SURABAYA-KEMPALAN : Sebuah “gempa” regulasi tengah mengancam stabilitas ekosistem olahraga di Jawa Timur. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jatim kini tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan yang justru menuai kritik tajam karena dinilai “mematikan” peran strategis Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Meski dibalut dengan misi memperkuat sport development dan adaptasi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2022, draf aturan ini dianggap mengandung anomali serius. Raperda ini digadang-gadang menggantikan Perda Nomor 12 Tahun 2012, namun substansinya justru memicu kekhawatiran akan terjadinya degradasi peran lembaga pembina atlet.
Reduksi Peran Menjadi “Petugas”
Ketua Bidang Humas dan Media KONI Jawa Timur, Lutfi Al Hakim, membeberkan temuan krusial dalam draf tersebut. Menurutnya, terdapat upaya sistematis untuk membatasi ruang gerak KONI di tingkat provinsi.
“Dalam draf ini, uraian tugas KONI Jatim sangat kerdil. Peran strategis kami seolah direduksi hanya sebagai ‘petugas’ pelaksana di bawah Dispora. Ini jelas kemunduran,” tegas Lutfi yang juga menjabat sebagai Ketua PWI Jawa Timur.
Padahal, Lutfi merujuk pada Pasal 37 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2022 yang secara eksplisit memandatkan komite olahraga nasional untuk mengemban tugas pembinaan olahraga prestasi hingga ke daerah. “Secara mutatis mutandis, KONI Jatim adalah perpanjangan tangan mandat undang-undang tersebut di 38 kabupaten/kota. Mengapa di Raperda ini perannya justru dikaburkan?” lanjutnya.
Indikasi “Penghapusan” di Pasal Krusial

Sorotan paling tajam tertuju pada Pasal 39 ayat (2) Raperda tersebut. Dalam butir aturan itu, pembinaan olahraga prestasi hanya disebut sebagai ranah Pemerintah Provinsi dan Induk Organisasi Cabang Olahraga (Cabor), tanpa mencantumkan eksistensi KONI.
Ketidaksinkronan ini dianggap fatal. UU Keolahragaan Pasal 38 ayat (1) sebenarnya telah mengatur bahwa pengelolaan olahraga di tingkat provinsi wajib dibantu oleh komite olahraga nasional. Absennya nama KONI dalam pasal krusial ini dikhawatirkan bukan sekadar alpa administratif, melainkan upaya pengambilalihan kewenangan secara total.
Risiko bagi Prestasi Atlet

Dampaknya tidak main-main. Jika Raperda ini lolos tanpa revisi, peta kelembagaan olahraga di Jatim terancam lumpuh secara sistemik. Konflik kewenangan antara Dispora dan KONI diprediksi akan mencuat, yang pada akhirnya mengorbankan nasib ribuan atlet yang tengah dipersiapkan untuk ajang bergengsi seperti PON.
KONI, yang selama ini menjadi jembatan koordinasi lintas cabang olahraga, kini berada di persimpangan jalan. Lutfi mendesak agar tim legislatif dan eksekutif melakukan bedah ulang draf tersebut sebelum masuk ke tahap pembahasan final.
“Jangan sampai aturan yang lahir justru bertabrakan dengan undang-undang di atasnya. Kita butuh sinergi, bukan upaya peminggiran peran yang sudah teruji dalam mencetak prestasi nasional,” pungkasnya. (Ambari Taufiq/M Fasichullisan).

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi