SURABAYA-KEMPALAN: Dewan Kehormatan Wilayah (DKW)
Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jatim menggelar sosialisasi perubahan Kode Etik
Notaris (KEN), Senin lalu (20/4).
Sosialisasi
perubahan KEN terbaru tersebut digelar di Dyandra Convention Center, Surabaya. Kegiatan
tersebut diikuti Dewan Kehormatan dari 20 Pengurus Daerah (Pengda)
Kabupaten/Kota se-Jatim.
Selain itu,
masing-masing Pengurus Daerah (Pengda) INI Kabupaten/Kota itu juga mengirimkan
ketua dan sekretarisnya. Hadir pula lima Dewan Kehormatan. Mereka diharapkan
bisa mensosialisikan perubahan aturan tersebut anggotanya di masing-masing
daerah.
’’Dari Kode
Etik Notaris yang lama, banyak hal yang belum jelas. Sehingga harus enyesuaikan
dengan kondisi yang baru, zaman yang baru, era baru, dan digitalisasi.
Sehingga, harus diperbarui,’’ kata Ketua DKW INI Jatim Sri Wahyu Jatmiko.

Kali
terakhir, perubahan KEN tersebut terjadi pada 2015. Sehingga, sebelas tahun KEN
tidak ada perubahan. Baru tahun ini. Menurutnya, kode etik notaris harus
bersifat dinamis dan mengikuti zaman juga.
Setiap notaris pun harus terus meng-update setiap perkembangan kode etik notaris
tersebut. Dalam sebelas tahun, sebutnya, tentu banyak hal yang berubah. Terutama KEN
yang mengatur penggunaan media sosial para notaris.
Baik yang
bersifat pribadi, ataupun yang terkait dengan firma hukum mereka. ’’Bagaimana
kami menjaga integritas dan menjaga amanah masyarakat,’’ pungkas Mamiek, sapaan
akrabnya.

Dia pun
meminta setiap notaris tetap memperbarui pengetahuannya soal kode etik notaris.
Untuk menunjang salah satu tugas notaris memberi konsultasi hukum kepada
kliennya terkait akta pertanahan yang mereka buat. (YMP)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi