Kondisi ini benar-benar sangat sistematis, terstruktur dan berencana sejak Zulhas menjabat Mendag dan kini diwariskan kepada Budi Santoso dengan topeng Partai PAN? Apalagi Mendag sekarang menjadi anggota PAN?
Oleh: Muslim Arbi
KEMPALAN: Kebijakan importasi yang dirumuskan pemerintah melalui berbagai regulasi atau tata niaga ekspor impor dimaksudkan untuk ikut menciptakan iklim usaha yang kondusif, yakni memenuhi kebutuhan Dalam Negeri supaya dapat menunjang kelangsungan produksi bagi industri yang masih tergantung pada impor: baik bahan baku, barang modal maupun bahan penolong.
Selain untuk pemenuhan industri, kita mengenal kebijakan impor barang jadi/ barang konsumsi atau pangan lainnya untuk memenuhi kelangkaan dalam negeri, dengan mempertimbangkan pasokan dalam negeri Vc kebutuhan masyarakat pada setiap tahun berjalan.
Konsep ini dianut untuk menjaga keseimbangan antara produksi di dalam negeri dan kebutuhan rakyat dalam satu tahun anggaran. Selisih kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri tersebut, diperoleh dari impor yang disebut dengan kebijakan impor pangan oleh pelaku usaha pemilik API-U.
Kebijakan Impor Pangan
Kebijakan importasi barang jadi dikelompokkan dalam dua kelompok barang yaitu barang konsumsi dan non konsumsi.
Sejalan dengan kebijakan barang konsumsi atau sering disebut dengan kelompok pangan selalu mendapat perhatian masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, lebih khusus lagi menjelang hari besar keagamaan karena tingginya permintaan konsumsi, baik untuk puasa, lebaran idul Fitri, idul adha, Nataru bahkan Waisak hingga Imlek.
Kebijakan ini dari tahun ke tahun pemerintah selalu memberi perhatian utama hingga di berbagai sudut kota selalu dijumpai pasar murah yang digagas oleh Kementerian, Pemda hingga LSM lainnya.
Namun pada tahun 2026 ini, kebijakan importasi pangan sangat menyedihkan, karena berbagai kebijakan importasi tidak dilakukan dengan baik sebagaimana regulas atau tata niaga yang berlaku.
Disinyalir petinggi Kementerian Perdagangan, Menko Pangan hingga Partai PAN ikut bermain-main dengan kebijakan impor hingga pada pertengahan puasa ini berbagai permohonan pengusaha impor pangan pemilik API-U belum juga di terbitkan Persetujuan Importasi (PI).
Sementara itu di sisi lain, inportasi triwulan pertama 2026 dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan puasa ramadhan. Sampai dengan pertengahan puasa atau tanggal 5 Maret 2026 PI tidak pernah kunjung tiba atau diproses Kementerian Perdagangan.
Indikasi Campur Tangan Politik
Kebijakan importasi sejak sepuluh tahun terakhir (2016-2026) sudah menjadi konsumsi publik bahwa pelayanan impor dan ekspor dijadikan pimpinan kementerian sebagai ladang sapi perah.
Kondisi ini dipraktitkan dari menteri ke menteri sebagaimana yang seringkali diteriakkan (almarhum Rizal Ramli), bahwa para menteri mengambil rente/ keuntungan dari setiap kebijakan dan mengesampingkan kepentingan rakyat dalam upaya stabilitas harga dan pemenuhan barang di pasar konsumen dengan harga yang layak diteri rakyat.
Belakangan ini, berbagai permohonan importir yang mengajukan permohonan pada Januari 2026 hingga kini tidak dilayani PI-nya kendatipun perusahaannya telah diverifikasi petugas Kemendag/Clean and Clear.
Konon ditemukan PI dicicil kepada kolega/jaringan Politik untuk diperdagangkan ke perusahaan yang ingin impor pangan atau hortikultura dengan mengutamakan negara asal dari China seperti; bawang bombay, apel, jeruk, anggur dan lengkeng.
Lebih konyol lagi yang menerima PI bukanlah importir pemilik API-U, tetapi justru perusahaan jasa angkutan laut yang disebut dengan EMKL.
Para pejabat Kemendag memiliki jaringan dengan EMKL untuk izin impor/kuota diperdagangkan di pasar melaui penawaran dari Orang ke Orang untuk dapat menggunakan jasa kuota plush jasa EMKL dalam satu kesatuan manajemen untuk menghindari temuan pajak/pencucian Uang.
Mata rantai pembusukan ini harus diakhiri sehubungan dengan kondisi ekonomi global yang sedang bergejolak.
Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Dirjen Daglu Tommy Andana seharusnya segera diperiksa KPK, karena terindikasi pidana “mengganggu perekonomian nasional” dengan mengambil keuntungan dari setiap PI yang mendorong kenaikan harga barang khususnya pangan di dalam negeri.
Selain diadili, ketiga pejabat ini segera dicopot dari jabatannya karena dengan terang-benderang mempraktikkan jual-beli PI/kuota impor pangan, PI yang dirilis pada Web hanya jumlah dan negara asal serta pelabuhan bongkar, tetapi nama perusahaan disembunyikan.
Kondisi ini benar-benar sangat sistematis, terstruktur dan berencana sejak Zulhas menjabat Mendag dan kini diwariskan kepada Budi Santoso dengan topeng Partai PAN? Apalagi Mendag sekarang menjadi anggota PAN?
Sementara di sisi lain, rakyat menunggu untuk kebutuhan puasa dengan harapan harga yang terjangkau dan tersedia cukup di pasar, baik pasar modern maupun pasar tradisional.
Semoga tulisan ini dapat dibaca Presiden Prabowo agar secepatnya mencopot pejabat korup yang tidak berpihak kepada rakyat!
Selamat menjalankan ibadah puasa.
*) Muslim Arbi, Pemerhati Kebijakan Industri dan Perdagangan (Indag Watch)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi