inilah Voucher Parkir Suroboyo yang akan diluncurkan dan berlaku di sumua lahan parkir tepi jalan umum..
SURABAYA-KEMPALAN: Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera meluncurkan “Voucher Parkir Suroboyo”. Langkah ini untuk memperkuat sistem parkir digital atau non-tunai, sekaligus menjamin transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas retribusi parkir.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya.Trio Wahyu Bowo menyampaikan, konsep voucher ini sebenarnya sudah pernah diuji coba secara terbatas pada awal 2024 di lokasi-lokasi yang dijaga langsung oleh petugas Dishub.
Melihat potensi positifnya, akhirnya kini Dishub mencoba untuk memperluas jangkauan penggunaan voucher ini.
“Voucher Parkir Suroboyo ini nantinya dapat digunakan oleh seluruh warga di seluruh titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Surabaya,” kata Trio, Jumat (28/2).
Untuk memudahkan akses, lanjut dia, pemkot menjalin kerja sama dengan berbagai gerai minimarket atau toko modern di Kota Surabaya. Sedangkan untuk harganya, disesuaikan dengan aturan tarif parkir yang berlaku, yakni untuk sepeda motor Rp2 ribu dan mobil Rp5 ribu.
Menurut Trio, untuk memudahkan, masyarakat Kota Surabaya diminta membeli voucher di awal, lalu dapat disimpan dan digunakan untuk melakukan pembayaran atau transaksi retribusi parkir di seluruh TJU. “Jadi cukup memberikan lembar voucher yang sudah dibeli atau disiapkan,” jelasnya.
Tidak hanya sekadar sebagai alat bayar, pemkot juga menyiapkan berbagai program diskon dan promo khusus bagi warga yang memilih bertransaksi menggunakan Voucher Parkir Suroboyo. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan animo masyarakat beralih dari transaksi parkir tunai ke digital.
Trio menambahkan, pilihan pembayaran parkir di Kota Surabaya kini semakin beragam. Tidak hanya bisa menggunakan voucher, akan tetapi pengguna jasa parkir (PJP) juga bisa memanfaatkan metode pembayaran parkir digital, seperti melalui QRIS dan Kartu Uang Digital e-Money atau e-Toll.
Dengan sistem voucher dan digital ini, Trio berharap warga turut berperan aktif dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya dari sektor retribusi parkir.
Transaksi yang tercatat secara digital dipastikan uang parkir yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah yang nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas Kota Surabaya ke depannya.
“Jadi diharapkan dengan berbagai pilihan cara transaksi pembayaran parkir ini dapat memberikan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat serta tidak ada hal yang tidak transparan dan tepat tarif retribusi parkir,” katanya. (Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi