Pengacara Sholeh Laporkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari ke DKPP

waktu baca 2 menit

SURABAYA-KEMPALAN: Pada tanggal 30 desember 2022 pengacara Sholeh melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari ke DKPP melalui pengaduan online DKPP.
Alasan melaporkan, kata Sholeh adalah komentar Ketua KPU yang menyatakan jika pemilu 2024 ada kemungkinan mencoblos partai, jadi buat para caleg jangan terburu-buru mendaftar, tunggu putusan MK.
Memang sekarang pasal UU Pemilu yang mengatur tentang sistem suara terbanyak sedang digugat di MK, tapi komentar Ketua KPU sdh tendensius dan partisan. Seakan akan dia sudah tahu putusan MK akan mengabulkan gugatan pemohon.
“Saya khawatir sudah ada deal-deal di elite parpol yang memang sejak dulu tidak setuju dengan sistem suara terbanyak dalam pemilu legislatif, dan ketua KPU tahu itu, sehingga yakin MK akan mengabulkan gugatan tersebut,” kata Sholeh.
Bahwa komentar KPU ini melanggar Pasal 8 huruf c peraturan DKPP no 2 tahun 2017.
Tugas KPU adalah melaksanakan UU Pemilu, bukan mengkritik UU apalagi tidak melaksanakannya.
“Komentar ketua KPU menyiratkan jika tidak setuju dengan sistem suara terbanyak, Ketua KPU lupa, jika suara terbanyak adalah produk putusan MK tahun 2008. Dan saya adalah orang yang menggugat UU pemilu saat itu, karena menganggap sistem nomor urut merugikan caleg yang bertarung, meski dia berupaya mengajak pemilih mencoblos partai, hal itu menjadi sia-sia karena yang mendapatkan kursi adalah valeg nomor urut 1, meskin caleg nomor urut satu tidak bekerja sama sekali.”
Bahwa sistem nomor urut menjadikan pemilih tidak bisa memilih caleg caleg yang dekat dengan masyarakat, sistem ini hanya melanggengkan oligarki parpol, bukan kedaulatan rakyat.
“Seharusnya KPU concern dengan tugasnya mengedukasi masyarakat agar menjauhi politik uang,
Saya berharap DKPP segera menggelar sidang dan memberi sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU RI,” ujar Sholeh.

Editor: Freddy Mutiara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *