Direktur Keuangan dan SDM KBS Nahroni. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Direktur Keuangan dan SDM Kebun Binatang Surabaya (KBS) Nahroni menyatakan, pihaknya segera melakukan penyesuaian administrasi menyusul penetapan peraturan daerah dalam sidang paripurna di DPRD Surabaya, Senin (23/2).
Menurut Nahroni, perubahan nomenklatur yang diatur dalam perda tersebut mengharuskan KBS melakukan pembaruan sejumlah dokumen legal, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berbagai perizinan lainnya.
“Penetapan perda ini maka kita akan menyesuaikan administrasinya. Nomenklaturnya sudah berubah, sehingga dalam jangka pendek kita akan melakukan penyesuaian, misalnya NIB dan izin-izin segera kita ubah sesuai dengan nomenklatur yang baru. Harapannya ke depan akselerasi kami bisa lebih cepat,” ujarnya.
Ia menegaskan, KBS tetap berpegang pada tiga pilar utama, yakni konservasi, edukasi, dan rekreasi. Dikatakan, ketiga aspek tersebut harus berjalan beriringan agar pengelolaan kebun binatang dapat optimal.
“Sesuai dengan ruh kita sebagai konservasi, edukasi, dan rekreasi, masukan dari Bapak Ibu Dewan bahwa kita tidak boleh hanya optimal pada satu visi saja. Semua harus berkembang seiring sejalan, karena konservasi tidak bisa maksimal tanpa dukungan operasional dari rekreasi,” jelasnya.
Nahroni menambahkan, kontribusi KBS di bidang pendidikan juga akan terus diperkuat melalui perluasan jejaring kerja sama. Selama ini, KBS telah menjalin kolaborasi dengan sejumlah perguruan tinggi dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan ke depan kerja sama tersebut akan diperluas hingga ke tingkat internasional.
Terkait tarif masuk, Nahroni menyatakan KBS akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kota Surabaya.
“Soal tarif, kami mengikuti kebijakan dari Pemkot. Kalau memang waktunya sudah tepat, kami siap melaksanakan. Tapi kalau masih perlu waktu, kami juga siap,” pungkasnya. (Andra Jatmiko/Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi